Sengketa Pilkada via Musyawarah Digugat Mahasiswa FH UI ke MK

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia terus menerus mengajukan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui mekanisme musyawarah dan mufakat. Dalam pertembalan itu, para pemilih terjebak dalam penegakan Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hukum.
 
wah, kabar gembira banget sih! kalau pemerintahan di provinsi dan kota-kabupaten nih sama-sama mengajukan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui mekanisme musyawarah itu kayaknya sangat baik dan positif 🤩. tapi, ya sayangnya ada masalah di dalam pertembalan itu yaitu pasal 143 ayat (3) huruf b UU tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang jadi konflik sih 😐. tapi gampang banget bisa dipecahkan dengan cara yang positif nih, misalnya dengan mengadakan diskusi yang lebih open dan transparan sehingga semua pihak bisa saling memahami dan menemukan solusinya 🤝.
 
Wow 😮, pertikaian di kalangan pihak pendamping calon gubernur makin gila! 🤯 Mereka semakin tertanam di dalam debat-debat panas yang seharusnya lebih fokus pada kesejahteraan masyarakat. 🙄 Aku pikir malah cara yang baik adalah ada dialog terbuka dan transparansi di dalam proses pemilihan, jadi kita bisa lihat siapa yang sebenarnya memiliki rencana bagus untuk kemajuan daerahnya. 💡
 
Gue pikir apa yang terjadi di sini? Mereka mau tawar menawar aja sih? Kenapa tidak menggunakan mekanisme pemilihan yang seragam seperti di negara-negara lain? Itu sama saja dengan memaksakan pilihan mereka sendiri, bukan?

Gue coba cari informasi lebih lanjut tentang Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Mungkin ada kejadian tertentu yang membuatnya harus digunakan, tapi gue tidak paham apa itu.

Gue rasa mekanisme musyawarah dan mufakat itu tidak adil. Siapa yang menentukan siapa yang bisa bergabung di meja diskusi? Tidak jelas, kan?

Gue ingin tahu lebih banyak tentang bagaimana hal ini berjalan sebenarnya. Ada catatan dari pengamat atau aktivis yang bisa memberikan informasi lebih lanjut? 🤔
 
Saya pikir kalau mekanisme musyawarah itu bikin pemilih terkejut banget! 🤯 Mereka boleh jatuh dalam pasal 143 ayat (3) huruf b itu, tapi apa salahnya ya? 🙄. Saya pikir pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus lebih transparan lagi. Jangan bikin mereka terlalu kewalahan dengan semua protokol, jadi mereka bisa memilih yang benar-benar tepat untuk daerah masing-masing. 🤝 Kalau mekanisme ini jadi makin baik, jadilah Indonesia yang benar-benar demokratis! 🇮🇩 #DemokrasiBagus #PemilihanGubernur #BupatiWaliKota
 
Gampangnya kalau kita lihat dari sisi kemudahan aja, ya.. Pilih gubernur, bupati, atau wali kota sih udah sangat mudah, tapi apa yang membuat sulit adalah ketika harus memakai mekanisme musyawarah dan mufakat. Maksudnya kalau kita ada yang terjebak di dalam pasal 143 ayat (3) huruf b itu udah jadi masalah. Bayangin aja seberapa sulit, siap kena penegakan undang-undang yang jadi konflik dengan prinsip demokrasi dan hukum. Saya rasa perlu ada penyesuaian agar pilihan gubernur, bupati, atau wali kota tidak hanya fokus pada kemudahan tapi juga mempertimbangkan aspek hukum dan demokrasi ya..
 
Pemilihan gubenur ini benar-benar membuat aku bingung. Aku pikir pemerintah provinsi dan kabupaten/kota itu harus fokus pada kepentingan rakyat, tapi ternyata hanya fokus pada siapa yang bisa dipilih dulu. Pasal 143 ayat (3) huruf b itu sepertinya hanya digunakan untuk memperlamaikan proses pemilihan sehingga orang-orang tidak sabar dan mudah tertipu. Tapi aku masih yakin bahwa pemerintah harus lebih transparan dan jujur dalam proses ini, biar rakyat bisa melihat siapa yang benar-benar layak untuk menjadi gubernur, bupati, atau wali kota. 😒
 
Pilihanya apa lagi? 🤔 Pasal 143 ayat (3) huruf b itu kayaknya bikin semua orang penasaran sih... Kalau pasal ini bukan jadi, gimana caranya kita bisa benar-benar merakyat kembali? Kita perlu lebih fokus pada apa yang sebenarnya penting, yaitu kepentingan rakyat! 🙏
 
Kalau gitu musyawarah aja di gunakan buat pasal ini. Tapi apa salahnya kalau juga menggunakan alur proses yang lebih formal seperti di luar Provinsi? Seperti di negara lain, di mana mereka punya sistem yang jelas dan tidak terlalu banyak penjajahan dari salah satu pihak. Apa masalahnya kalau kita ikuti contoh-contohnya? Kita juga harus ingat bahwa musyawarah itu kaya akan kesalahan. Kalau bukan, mengapa kita belajar dari kesalahan-kesalahan orang lain? 🤔
 
Pemilu gubernur lagi deh 🤦‍♂️! Mereka aja ngebahas soal pemilu, tapi ternyata masih banyak sekali ketepikan dalam prosesnya. Pasal 143 ayat (3) huruf b itu nggak bisa dipelajari oleh umum, kalau gini bagaimana caranya mereka mengerti apa yang harus dijalankan? Mereka harus lebih jelas dan transparan dalam proses pemilu, tidak seperti sebelumnya dimana ada banyak kecurangan. Kalau kita mau menjadi negara demokratis, kita harus memiliki pemilu yang adil dan bebas dari ketepikan-ketepikan seperti itu. Saya harap pemerintah bisa menangani masalah ini dengan lebih cepat 💨
 
mana lama si ini? aku penasaran apa benar-benar maksud dari pasal itu 🤔. kan kalau di musyawarah sih jangan perlu ada pasal yang bikin orang takut ngerasa tidak nyaman. apakah ada contoh sih apa yang terjadi kalau ada masalah? aku bingung apa maksudnya dengan "prinsip demokrasi dan hukum" itu. sebenarnya apa itu? 🤷‍♂️

ada kejadian sih di akhir pekan lalu dimana ada orang yang menangkap kuda di sekolah anak-anak. aku penasaran kenapa bisa demikian. harusnya anak-anak belajar di tempat yang aman, bukannya di sini kuda 😂. aku pikir apa kebijakan yang baik sih itu? 🤔
 
Pemilu gembira tapi justru bikin kerumunan di desa-desa nih... Saya rasa mekanisme musyawarah itu enak sekali, tapi pas diadopsi untuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, bisa jadi ada yang salah. Kalau para pemilih terjebak dalam penegakan Pasal 143 ayat (3) huruf b, itu berarti mereka nggak bisa memilih calon yang sebenarnya paling cocok untuk daerah mereka.

Saya pikir kalau diadopsi mekanisme ini, pasti ada kemungkinan para pemilih akan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kepentingan keluarga atau teman. Ini bisa jadi membuat hasil pemilu tidak sesuai dengan preferensi masyarakat secara keseluruhan. Jadi, saya rasa perlu ada penyesuaian agar mekanisme ini bisa menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak. 🤔
 
Aku sih malah kecewa sama pengelolaan pemilu di Indonesia... Mua-muainya aja, tapi aku rasa masih banyak hal yang harus diperbaiki. Aku pikir alasan para pemerintah provinsi dan kota itu mengajukan pemilu lagi adalah karena mau jalan ke sini sih? Aku rasa kalau mereka udah punya rencana apa, tapi aku tidak tahu lagi... Aku malah ingatin saat ini sedang musim liburan, aku suka banget melihat anak-anak sekolah berlibur ke pantai... Pantai pasti lebih penting daripada proses pemilu...
 
Maksudnya apa sih? Kita sudah lelah dengan pertebalan itu deh... Semua hanya untuk memenangkan pemilihan saja, tapi apa hasilnya? Belum ada ganti rugi untuk rakyat ya... Kalau ini demikian, maka apa bedanya lagi dengan politisi yang lebih tua dan berpengalaman? Mereka aja akan tetap bertindak menurut kepentingan sendiri. Kita harus memikirkan apa yang sebenarnya diinginkan oleh rakyat, bukan hanya siapa yang menjadi penguasa ya... Saya rasa kita harus membuat perubahan dari dalam, tapi bagaimana cara itu? 🤔
 
Pemilu itu kayaknya gak tepat, karena kalau pasal yang dipilih sama prinsip demokrasi nggak cocok, apa artinya pemerintah kudu bikin aturan sendiri? Gini-blini aja, siapa bilang pemerintahnya sih? Kita harus bisa saling mengerti dan saling memahami, jangan terus-menerus bikin pasal yang sama-sama gak jelas.
 
kembali
Top