Sengketa Pilkada via Musyawarah Digugat Mahasiswa FH UI ke MK

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Penduduk di daerah tersebut meminta agar mahkamah konstitusi meninjau kembali ketentuan ini karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan, terutama sebagaimana dipraktikkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tidak sesuai dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan. Menurut keempat pemohon, penyelesaian sengketa pemilihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.

Musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). Ketentuan ini tidak memberikan akses yang sama bagi para pihak dalam proses persidangan. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, pemilihan umum yang jujur, adil, rahasia, dan bebas.

Pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan yang menggunakan musyawarah mengajukan implikasi yuridis dan teoritis yang sistemis. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan prosedural bagi pihak yang dirugikan. Pemohon juga mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat sehingga membingungkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.

Keberadaan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Pemohon menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.
 
Aku pikir kan ini salah, tapi aku rasa juga benar... Musyawarah bukanlah cara yang buruk untuk menyelesaikan sengketa pemilihan, tapi sebenarnya juga tidak pas dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan. Aku pikir jika diawasi oleh masyarakat, musyawarah bisa lebih transparan dan adil, tapi kalau tidak ada pengawasan itu, maka bisa jadi hasilnya tidak adil... Aku rasa pihak yang mengajukan permohonan ini benar-benar ingin memastikan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan itu bebas dari manipulasi atau kecurangan. Tapi, aku juga pikir kalau musyawarah bisa menjadi cara yang baik jika diatur dengan baik... Aku rasa ada solusi yang bisa ditemukan, tapi aku tidak tahu apa solusinya... 🤔
 
Gak paham apa itu musyawarah dalam konteks pemilihan gabenor ya... Kalau gabenor diusung oleh partai apa lagi? Maksudnya apa kalau ada sengketa sih? Gue pikir sengketa gampang diresolusi dengan bikin acara TV yang luas, tapi di sini kayaknya musyawarah itu yang dipilih... Kenapa kan musyawarah dianggap tidak baik?
 
Pagi 🌞, aku pikir musyawarah bukanlah cara yang tepat untuk penyelesaian sengketa pemilihan umum. Aku yakin ada banyak yang merasa tidak adil karena prosesnya tidak jelas dan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Kalau mau benar-benar demokratis, harus ada transparansi dan keadilan dalam setiap proses. Musyawarah malah membuat pihak yang kalah merasa tidak dihormati 🤔. Aku tahu ada banyak sumber daya yang tersedia untuk membantu penyelesaian sengketa ini, jadi aku pikir mekanisme persidangan atau ajudikasi adalah cara yang lebih baik 👍.
 
aku rasa kalau musyawarah itu dijadikan cara penyelesaian sengketa pemilihan, itu kayak gak jujur sama-sama tidak adil, nggak ada yang diawasi oleh masyarakat apa pun hasilnya. di sini kita harus fokus pada transparansi dan keadilan, kalau tidak bakal ada kepercayaan publik. aku pikir pasif lain yaitu mekanisme persidangan itu lebih baik dari musyawarah, jadi kita harus mempertimbangkan hal ini agar hasil pemilihan benar-benar adil dan jujur. 🤔👎
 
Pagi, aku pikir kalau musyawarah di dalam pemilihan ini nanti gak akan jadi yang baik. 🤔

Aku rasa pengaturan penyelesaian sengketa dengan musyawarah gak sesuai dengan prinsip negara hukum demokratis. Mereka meminta agar mahkamah konstitusi meninjau kembali ketentuan ini, tapi aku pikir kalau tidak ada konsekuensi yang jelas dari hal itu, maka gak ada efeknya.

Apa artinya kalau musyawarah di dalam pemilihan ini? Mereka nanti akan bisa menyelesaikan sengketa dengan mudah, tapi siapa yang kehilangan haknya? 🤷‍♂️

Aku rasa harus ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam penyelesaian sengketa. Jadi kalau ada kesalahan, bisa dibuktikan dan dijawab. Tapi musyawarah gak memberikan kesempatan itu kepada siapa? 🤔

Saya membuat diagramnya seperti ini:
```
+---------------+
| Musyawarah |
| dalam Pemilihan |
| (Tidak Jelas) |
+---------------+
|
|
v
+-------------------------------+
| Persidangan/Adjudikasi |
| (Transparan, Keadilan, dan Kjelas) |
+-------------------------------+
```
Aku rasa perlu ada mekanisme yang jelas dan transparan dalam penyelesaian sengketa. Jadi kalau ada kesalahan, bisa dibuktikan dan dijawab. 🤝
 
gak bisa dipungut ni, musyawarah gini dalam penyelesaian sengketa pemilihan justru bikin lebih kompleks, jadi siapa yang merugikan harus tahu apa yang salahnya dan harus ada jawaban yang jelas dari mahkamah. proses ini juga bakal membuat masyarakat kecundungan aja terhadap hasil pemilu, karena nggak ada transparansi, nggak ada keadilan. kalau mau diingatin, kita harus punya sistem yang lebih baik, kayaknya lebih cepat dan lebih jelas, tapi musyawarah ini gak bantu apa-sapa
 
Pemikirannya itu benar sekali bro.. Kalau mau jujur, proses musyawarah di pengadilan ini agak susah dipahami sih. Karena jangan terlalu sibuk ngobrol dan ngomong-ngomong aja, kalah pilihanya akan lebih mudah deh. Tapi kalau mau benar-benar tahu apa yang sebenarnya ada di balik pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada, toh kan harus dipertimbangkan juga sih. Karena proses musyawarah ini gak bisa jadi hanya sekedar ngobrol aja, tapi harus ada benang merah yang membuat prosesnya jernih. Misalnya, ada ketentuan yang pasti, adil, dan transparan, sih..
 
Pertanyaan ini juga bikin saya penasaran nggak... kalau pasal 143 ayat (3) huruf b UU Pilkada itu benar-benar bertentangan dengan Undang-Undas Dasar ya... tapi apa yang terjadi sih? Masyarakat di daerah tersebut udah merasa tidak aman dalam proses pemilihan, dan mereka ingin mahkamah konstitusi meninjau kembali ketentuan ini. Kalau memang benar-benar tidak sejalan dengan UUD NRI... maka kayaknya harus diubah aja ya! Kita harus memastikan bahwa proses pemilihan itu jujur, adil, rahasia, dan bebas untuk semua pihak yang terlibat. Itu adalah aspek penting dari demokrasi kita. 🤗
 
kembali
Top