Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 143 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Penduduk di daerah tersebut meminta agar mahkamah konstitusi meninjau kembali ketentuan ini karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan, terutama sebagaimana dipraktikkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tidak sesuai dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan. Menurut keempat pemohon, penyelesaian sengketa pemilihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.
Musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). Ketentuan ini tidak memberikan akses yang sama bagi para pihak dalam proses persidangan. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, pemilihan umum yang jujur, adil, rahasia, dan bebas.
Pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan yang menggunakan musyawarah mengajukan implikasi yuridis dan teoritis yang sistemis. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan prosedural bagi pihak yang dirugikan. Pemohon juga mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat sehingga membingungkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Keberadaan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Pemohon menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.
Keberadaan musyawarah sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan, terutama sebagaimana dipraktikkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tidak sesuai dengan prinsip due process of law dan asas keterbukaan. Menurut keempat pemohon, penyelesaian sengketa pemilihan seharusnya dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.
Musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD NRI, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1). Ketentuan ini tidak memberikan akses yang sama bagi para pihak dalam proses persidangan. Kondisi tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi, pemilihan umum yang jujur, adil, rahasia, dan bebas.
Pengaturan penyelesaian sengketa pemilihan yang menggunakan musyawarah mengajukan implikasi yuridis dan teoritis yang sistemis. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan prosedural bagi pihak yang dirugikan. Pemohon juga mengatakan bahwa proses penyelesaian sengketa tidak dapat diawasi secara terbuka oleh masyarakat sehingga membingungkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilihan.
Keberadaan musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan dianggap tidak sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis. Pemohon menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme persidangan atau ajudikasi yang menjamin transparansi, keadilan, dan kejelasan putusan.