Mahasiswa FKUI mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap ketentuan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota melalui mekanisme musyawarah. Dalam perkara ini, keempat mahasiswa tersebut Azriel Rafi Raditya, Naufal Naziih, Alexander Muhammad Naabil, dan Bandaro Bani Adlan mengajukan gugatan terhadap ketentuan yang bertujuan untuk mendorong musyawarah dalam penyelesaian sengketa pemilihan.