Dua kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat di wilayah Pelabuhan Tanjung Jakarta Utara telah diungkap oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dengan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat dan terukur, tim Satreskrim berhasil mengembalikan dua kendaraan bermotor yang dicuri.
Kasus pertama melibatkan pelapor Sirajudin yang melaporkan bahwa seorang pria berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan miliknya selama lima bulan. Namun, pada bulan keenem hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, serta satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua melibatkan pelapor Agus Budhiono yang melaporkan bahwa seorang pria berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban. Modusnya adalah dengan meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Dengan demikian, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus pertama melibatkan pelapor Sirajudin yang melaporkan bahwa seorang pria berinisial T, laki-laki berusia 40 tahun, melakukan penggelapan dua unit mobil sewaan miliknya selama lima bulan. Namun, pada bulan keenem hingga bulan kesepuluh, biaya sewa tidak dibayarkan dan kendaraan tidak dikembalikan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Toyota Yaris warna kuning metalik dengan nomor polisi B 2002 UKM di Lampung Selatan, Provinsi Lampung, serta satu unit Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2184 UKS di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus kedua melibatkan pelapor Agus Budhiono yang melaporkan bahwa seorang pria berinisial HW, laki-laki berusia 23 tahun, melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban. Modusnya adalah dengan meminjam motor korban untuk foto copy berkas pengurusan buku pelaut di Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, setelah ditunggu cukup lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor tersebut.
Dengan demikian, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.