Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang semula ditargetkan rampung pada September 2025, ternyata belum usai. Meskipun sudah lewat dari jadwal semula tersebut, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu masih banyak daerah belum selesai diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Surat Edaran BKN Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2025. Namun, hingga akhir Oktober, proses tersebut urung selesai.
Banyak daerah masih belum sepenuhnya melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai Kerja (NI) PPPK Paruh Waktu, sehingga pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum 100%. Bahkan, di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu hanya mencapai 90-an persen.
BKN kemudian menargetkan ulang penyelesaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga akhir 2025 alias bulan Desember mendatang. Dengan target ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan selesai sepenuhnya.
Sementara itu, penyelesaian proses ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kendala teknis maupun administrasi. Selain itu, panjangnya rantai birokrasi antara BKN pusat dengan pemerintah daerah juga dapat mempengaruhi lamanya proses penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam beberapa wilayah, seperti Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, status calon PPPK Paruh Waktu masih "on process".
Menurut Surat Edaran BKN Nomor 13824/B-KS.04.01/SD/D/2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebenarnya dijadwalkan berlangsung selama Agustus hingga September 2025. Namun, hingga akhir Oktober, proses tersebut urung selesai.
Banyak daerah masih belum sepenuhnya melakukan penetapan Nomor Induk Pegawai Kerja (NI) PPPK Paruh Waktu, sehingga pengangkatan PPPK Paruh Waktu belum 100%. Bahkan, di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Yogyakarta, proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu hanya mencapai 90-an persen.
BKN kemudian menargetkan ulang penyelesaian pengangkatan PPPK Paruh Waktu hingga akhir 2025 alias bulan Desember mendatang. Dengan target ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan selesai sepenuhnya.
Sementara itu, penyelesaian proses ini juga dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kendala teknis maupun administrasi. Selain itu, panjangnya rantai birokrasi antara BKN pusat dengan pemerintah daerah juga dapat mempengaruhi lamanya proses penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu.
Dalam beberapa wilayah, seperti Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Empat Lawang, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu, status calon PPPK Paruh Waktu masih "on process".