Ammar Zoni, Mantan Artis Narkoba yang Menggunakan Aplikasi Zangi untuk Mengelabui Polisi
Dalam kasus narkoba yang mengejutkan, mantan artis Ammar Zoni (alias AZ) dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pengedaran obat-obatan ilegal di dalam Rutan Salemba, Jakarta. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni diketahui aktif mengedarkan narkoba kepada para tahanan, meskipun sedang berada di blik jeruji besi.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas kepolisian dan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka lainnya. Aplikasi ini dirancang dengan tingkat keamanan super ketat, menjadikannya pilihan ideal untuk pengguna yang ingin menghindari pantauan aparat.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dituduh terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba dan kemudian mendistribuskannya kepada para tahanan.
Transaksi narkotika ini dilakukan melalui aplikasi Zangi, yang menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna. Aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, sehingga menjadi sulit untuk diakses oleh aparat.
Ammar Zoni telah ditangkap tiga kali karena kasus narkoba dan sekarang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya dan akhirnya mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan penggunaan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengelabui aparat.
Dalam kasus narkoba yang mengejutkan, mantan artis Ammar Zoni (alias AZ) dituduh terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan pengedaran obat-obatan ilegal di dalam Rutan Salemba, Jakarta. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni diketahui aktif mengedarkan narkoba kepada para tahanan, meskipun sedang berada di blik jeruji besi.
Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi untuk mengelabui petugas kepolisian dan melakukan transaksi narkotika dengan tersangka lainnya. Aplikasi ini dirancang dengan tingkat keamanan super ketat, menjadikannya pilihan ideal untuk pengguna yang ingin menghindari pantauan aparat.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dituduh terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba dan kemudian mendistribuskannya kepada para tahanan.
Transaksi narkotika ini dilakukan melalui aplikasi Zangi, yang menyulitkan polisi melacak aktivitas pengguna. Aplikasi ini tidak memerlukan nomor telepon dan dilengkapi enkripsi end-to-end, sehingga menjadi sulit untuk diakses oleh aparat.
Ammar Zoni telah ditangkap tiga kali karena kasus narkoba dan sekarang terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam sebuah pernyataan sebelumnya, Ammar Zoni mengaku depresi dengan kondisi keluarganya dan akhirnya mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan penggunaan aplikasi yang dapat digunakan untuk mengelabui aparat.