Ammar Zoni, mantan artis yang pernah dipuji sebagai MMA alias AZ, ternyata jujur-jujurnya sebagai pelaku kejahatan narkotika. Saat ini, dia sedang menghabiskan waktu di dalam rumah tahanan Rutan Salemba karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, apa yang mengejutkan adalah Ammar Zoni masih aktif mengedarkan narkoba untuk para tahanan, meskipun berada di bawah pengawasan ketat.
Untuk melakukan transaksi narkotika ini, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform komunikasi yang dirancang dengan tingkat keamanan super ketat. Aplikasi ini dilengkapi enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sangat sulit bagi pihak berwajib untuk melacak aktivitas pengguna.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba dan kemudian memperjualbelikannya ke para tahanan.
Penggunaan aplikasi Zangi oleh Ammar Zoni telah menjadi kontroversi dalam beberapa kasus besar yang dilaporkan oleh Bareskrim Polri. Aplikasi ini dianggap sebagai alat komunikasi yang ideal untuk menghindari pantauan aparat, karena tidak memerlukan nomor telepon dan dilengkapi dengan enkripsi end-to-end.
Ammar Zoni sendiri telah mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Namun, hal ini tidak dapat mengimbangi tindakannya sebagai pelaku kejahatan narkotika yang sangat berbahaya. Kini, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk melakukan transaksi narkotika ini, Ammar Zoni menggunakan aplikasi Zangi, sebuah platform komunikasi yang dirancang dengan tingkat keamanan super ketat. Aplikasi ini dilengkapi enkripsi end-to-end dan tidak memerlukan nomor telepon, sehingga sangat sulit bagi pihak berwajib untuk melacak aktivitas pengguna.
Menurut Kasie Pidum Kejari Jakpus Fatah Chotib Uddin, Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang di luar Rutan Salemba dan kemudian memperjualbelikannya ke para tahanan.
Penggunaan aplikasi Zangi oleh Ammar Zoni telah menjadi kontroversi dalam beberapa kasus besar yang dilaporkan oleh Bareskrim Polri. Aplikasi ini dianggap sebagai alat komunikasi yang ideal untuk menghindari pantauan aparat, karena tidak memerlukan nomor telepon dan dilengkapi dengan enkripsi end-to-end.
Ammar Zoni sendiri telah mengaku depresi dengan kondisi keluarganya, sehingga mengkonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu. Namun, hal ini tidak dapat mengimbangi tindakannya sebagai pelaku kejahatan narkotika yang sangat berbahaya. Kini, dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dugaan penyalahgunaan narkoba.