Kasus wakil ketua PN Depok jadi tersangka gratifikasi Rp 2,5 miliar. Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG), dituduh menerima uang suap senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV. Ini bukan lagi kasus suap saja, tapi juga wakil ketua PN Depok yang terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan kekuasaan.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga memerlukan uang senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Tidak hanya itu, BBG juga dituduh menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dari PPATK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa BBG melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana wakil ketua PN Depok terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Ini juga menunjukkan bahwa KPK tetap komitmen untuk menerangkan dan menghukum tindak-tindakan korupsi di Indonesia.
Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga memerlukan uang senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. Tidak hanya itu, BBG juga dituduh menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan dari PPATK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa BBG melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan bagaimana wakil ketua PN Depok terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat serius. Ini juga menunjukkan bahwa KPK tetap komitmen untuk menerangkan dan menghukum tindak-tindakan korupsi di Indonesia.