KPK Tangkap 10 Orang, Gubernur Riau Jadi Salah Satunya
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total 10 orang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di proyek dinas Perbendahan Umum Pendapatan Rakyat (PUPR). Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, yang ditangkap bersama-sama dengan beberapa pejabat lain.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia juga menyebutkan bahwa ada pejabat di lingkungan PUPR Riau yang ditangkap dalam operasi ini.
"Ya, (pejabat PUPR Riau) diamankan," kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut OTT di Provinsi Riau terkait dengan proyek Dinas PUPR. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diberikan masih sementara dan detailnya menunggu hasil dan laporan dari tim lapangan.
"Info sementara begitu (terkait proyek Dinas PUPR). Detailnya menunggu hasil dan laporan dari tim lapangan," ujar Setyo Budiyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/11).
Pada saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total 10 orang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di proyek dinas Perbendahan Umum Pendapatan Rakyat (PUPR). Salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, yang ditangkap bersama-sama dengan beberapa pejabat lain.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa salah satu yang ditangkap adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Ia juga menyebutkan bahwa ada pejabat di lingkungan PUPR Riau yang ditangkap dalam operasi ini.
"Ya, (pejabat PUPR Riau) diamankan," kata Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut OTT di Provinsi Riau terkait dengan proyek Dinas PUPR. Ia menjelaskan bahwa informasi yang diberikan masih sementara dan detailnya menunggu hasil dan laporan dari tim lapangan.
"Info sementara begitu (terkait proyek Dinas PUPR). Detailnya menunggu hasil dan laporan dari tim lapangan," ujar Setyo Budiyanto kepada CNNIndonesia.com, Senin (3/11).
Pada saat ini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang diamankan.