KPK Juga Melakukan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta, Siapa Saja yang Terjaring?
Hari ini, Rabu (4/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi, yaitu Banjarmasin dan Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa ada dua OTT, satu di Banjarmasin dan yang kedua di Jakarta.
Namun, Fitroh belum menyebutkan secara rinci tentang lokasi penangkapan di Jakarta. Dia juga belum menyebutkan siapa saja yang terjaring dalam OTT kali ini. Di sisi lain, dia menyebut bahwa di OTT Banjarmasin, pihaknya menangkap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penangkapan di Banjarmasin tersebut berkaitan dengan restitusi pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara rinci tentang kasus ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Para tersangka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Hari ini, Rabu (4/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dua lokasi, yaitu Banjarmasin dan Jakarta. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa ada dua OTT, satu di Banjarmasin dan yang kedua di Jakarta.
Namun, Fitroh belum menyebutkan secara rinci tentang lokasi penangkapan di Jakarta. Dia juga belum menyebutkan siapa saja yang terjaring dalam OTT kali ini. Di sisi lain, dia menyebut bahwa di OTT Banjarmasin, pihaknya menangkap pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penangkapan di Banjarmasin tersebut berkaitan dengan restitusi pajak. Namun, Fitroh belum menjelaskan secara rinci tentang kasus ini. Sebelumnya, KPK telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pengaturan pemeriksaan pajak terhadap PT Wanatiara Persada. Para tersangka adalah Dwi Budi, Agus Syaifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto.
KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11-30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.