Pernyataan di formulir administrasi bisnis yang berhubungan dengan NPWP seringkali menjadi titik perselisihan bagi Wajib Pajak (WP). Salah satu titik tersebut adalah "Seksi Pengawasan", kolom ini memang cukup membingungkan. Karena tidak umum digunakan dalam urusan administrasi sehari-hari, banyak WP yang mengisi dengan asal-asalan.
Bahkan beberapa orang mengatakan perlu pengetahuan tentang hal ini sehingga tidak menghambat proses verifikasi, karena ketidaktahuan akan menjadi rintangan untuk mengoptimalkan pengelolaan wajib pajak yang berjalan. Perangkat kementerian keuangan nomor 184/PMK.01/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-151/PJ/2021 mengatur pembagian tugas dan organisasi di lingkungan DJP.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki beberapa Seksi Pengawasan. Identitasnya ditandai dengan nomor, dan tujuannya adalah untuk mempermudah pengelolaan wajib pajak berdasarkan karakteristik, risiko, dan wilayah mereka.
Ada tiga jenis seksi pengawasan: Seksi Pengawasan I, II, III, IV, V, dan VI. Setiap jenis tersebut memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani Wajib Pajak.
Seksi Pengawasan I biasanya menangani kategori wajib pajak strategis, seperti perusahaan besar atau industri padat modal. Sementara itu, Seksi Pengawasan II dan VI biasanya menangani wajib pajak individu dan UMKM berdasarkan wilayah administrasi mereka.
DJP memiliki dua pendekatan utama dalam menangani Wajib Pajak yaitu pendekatan risiko dan kontribusi, serta pendekatan wilayah. Perbedaannya adalah di mana Seksi Pengawasan I menggunakan pendekatan risiko dan kontribusi, sedangkan Seksi Pengawasan II dan VI menggunakan pendekatan wilayah.
Kolom isian "Seksi Pengawasan NPWP" di formulir administrasi bisnis memang penting untuk diisi dengan benar. Tapi sebelumnya WP harus mengetahui berada di mana ia terdaftar, karena ini ditentukan oleh KPP ketika pendaftaran NPWP sehingga WP tidak bisa memilih sendiri ingin masuk ke seksi mana.
Ada beberapa cara untuk mengetahuinya. Salah satunya adalah melalui dokumen resmi seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP atau yang tersedia di portal DJP Online. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi KPP terdaftar langsung via telepon, email, atau datang ke tempatnya sendiri untuk meminta informasi tersebut.
Salah satu cara untuk mendapatkan informasi ini adalah melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau live chat di situs resmi DJP.
Jika sudah mengetahuinya, langkah berikutnya adalah memahami cara penulisan yang benar saat mengisi formulir. WP perlu mencermati format yang tepat untuk menuliskan isian "Seksi Pengawasan". Caranya adalah menuliskan nama seksi secara lengkap, lalu diikuti dengan nama KPP tempat terdaftar. Format baku yang digunakan adalah seperti ini: “Seksi Pengawasan (nomor) – KPP (nama kantor).”
Bahkan beberapa orang mengatakan perlu pengetahuan tentang hal ini sehingga tidak menghambat proses verifikasi, karena ketidaktahuan akan menjadi rintangan untuk mengoptimalkan pengelolaan wajib pajak yang berjalan. Perangkat kementerian keuangan nomor 184/PMK.01/2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor KEP-151/PJ/2021 mengatur pembagian tugas dan organisasi di lingkungan DJP.
Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memiliki beberapa Seksi Pengawasan. Identitasnya ditandai dengan nomor, dan tujuannya adalah untuk mempermudah pengelolaan wajib pajak berdasarkan karakteristik, risiko, dan wilayah mereka.
Ada tiga jenis seksi pengawasan: Seksi Pengawasan I, II, III, IV, V, dan VI. Setiap jenis tersebut memiliki pendekatan yang berbeda dalam menangani Wajib Pajak.
Seksi Pengawasan I biasanya menangani kategori wajib pajak strategis, seperti perusahaan besar atau industri padat modal. Sementara itu, Seksi Pengawasan II dan VI biasanya menangani wajib pajak individu dan UMKM berdasarkan wilayah administrasi mereka.
DJP memiliki dua pendekatan utama dalam menangani Wajib Pajak yaitu pendekatan risiko dan kontribusi, serta pendekatan wilayah. Perbedaannya adalah di mana Seksi Pengawasan I menggunakan pendekatan risiko dan kontribusi, sedangkan Seksi Pengawasan II dan VI menggunakan pendekatan wilayah.
Kolom isian "Seksi Pengawasan NPWP" di formulir administrasi bisnis memang penting untuk diisi dengan benar. Tapi sebelumnya WP harus mengetahui berada di mana ia terdaftar, karena ini ditentukan oleh KPP ketika pendaftaran NPWP sehingga WP tidak bisa memilih sendiri ingin masuk ke seksi mana.
Ada beberapa cara untuk mengetahuinya. Salah satunya adalah melalui dokumen resmi seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) NPWP atau yang tersedia di portal DJP Online. Selain itu, Anda juga dapat menghubungi KPP terdaftar langsung via telepon, email, atau datang ke tempatnya sendiri untuk meminta informasi tersebut.
Salah satu cara untuk mendapatkan informasi ini adalah melalui layanan Kring Pajak di 1500200 atau live chat di situs resmi DJP.
Jika sudah mengetahuinya, langkah berikutnya adalah memahami cara penulisan yang benar saat mengisi formulir. WP perlu mencermati format yang tepat untuk menuliskan isian "Seksi Pengawasan". Caranya adalah menuliskan nama seksi secara lengkap, lalu diikuti dengan nama KPP tempat terdaftar. Format baku yang digunakan adalah seperti ini: “Seksi Pengawasan (nomor) – KPP (nama kantor).”