Sekjen DPR RI Ajukan Praperadilan Soal Statusnya Tersangka KPK
Pagi ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan praperadilan terhadap penetapan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR. Penyataan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan Januari lalu.
Menurut sumber, praperadilan ini ditandai dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah "sah atau tidaknya penetapan tersangka". Meski demikian, masih belum dapat ditampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, namun identitas mereka masih belum dibeberkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin, 2 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum memutuskan untuk melepaskan dirinya sebagai tersangka.
Penyelidikan perkara ini masih berprogres dan penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan perkara ini masih berlangsung dan akan menunggu hasilnya.
Dengan ajaran dari ini, kita tidak bisa menutup matapun untuk hal yang sama ini.
Pagi ini, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengajukan praperadilan terhadap penetapan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR. Penyataan ini diajukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada bulan Januari lalu.
Menurut sumber, praperadilan ini ditandai dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah "sah atau tidaknya penetapan tersangka". Meski demikian, masih belum dapat ditampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, namun identitas mereka masih belum dibeberkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan sidang perdana praperadilan Indra Iskandar pada Senin, 2 Februari 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum memutuskan untuk melepaskan dirinya sebagai tersangka.
Penyelidikan perkara ini masih berprogres dan penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyelidikan perkara ini masih berlangsung dan akan menunggu hasilnya.
Dengan ajaran dari ini, kita tidak bisa menutup matapun untuk hal yang sama ini.