Pemeriksaan Saksi Sekjen DPR, Indra Iskandar, Ajukan Praperadilan Tersangkanya
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, telah mengajukan praperadilan terhadap dirinya sendiri sebagai tersangka. Praperadilan ini diajukan sebelum sidang perdana praperadilan yang akan diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra Iskandar telah mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini dijadwalkan untuk ditentukan apakah penetapan tersangkanya adalah sah atau tidak.
Namun, perlu diingat bahwa Praperadilan yang diajukan Indra Iskandar masih belum menampilkan hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut. Meski demikian, sidang perdana praperadilan sudah ditetapkan pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04 PN Jaksel.
Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi oleh tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka di kasus yang sama. Namun, identitas keenam tersangkanya belum dipublikasikan oleh KPK.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, telah mengajukan praperadilan terhadap dirinya sendiri sebagai tersangka. Praperadilan ini diajukan sebelum sidang perdana praperadilan yang akan diadakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Indra Iskandar telah mengajukan praperadilan pada Kamis, 22 Januari 2026 dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Praperadilan ini dijadwalkan untuk ditentukan apakah penetapan tersangkanya adalah sah atau tidak.
Namun, perlu diingat bahwa Praperadilan yang diajukan Indra Iskandar masih belum menampilkan hakim tunggal yang akan mengadili perkara tersebut. Meski demikian, sidang perdana praperadilan sudah ditetapkan pada Senin, 2 Februari 2026 di Ruang Sidang 04 PN Jaksel.
Indra Iskandar diperiksa sebagai saksi oleh tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Sebelumnya, Indra sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka di kasus yang sama. Namun, identitas keenam tersangkanya belum dipublikasikan oleh KPK.