Sekjen DPR RI Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK, Apa Artinya?
Kemarin, Senin, 2 Februari 2026, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Praperadilan ini diajukan sebagai klasifikasi perkara, yaitu "sah atau tidaknya penetapan tersangka".
Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski demikian, dia belum ditahan dengan alasan proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Sekarang, Indra mengajukan praperadilan untuk meminta klarifikasi tentang statusnya sebagai tersangka.
Meski sudah ada praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. Belum dapat ditampilkan siapa saja yang akan mengajukan pengadilan terhadap Indra.
Kemarin, Senin, 2 Februari 2026, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Praperadilan ini diajukan sebagai klasifikasi perkara, yaitu "sah atau tidaknya penetapan tersangka".
Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski demikian, dia belum ditahan dengan alasan proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK.
Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Sekarang, Indra mengajukan praperadilan untuk meminta klarifikasi tentang statusnya sebagai tersangka.
Meski sudah ada praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. Belum dapat ditampilkan siapa saja yang akan mengajukan pengadilan terhadap Indra.