Sekjen DPR Ajukan Praperadilan soal Statusnya Tersangka KPK

Sekjen DPR RI Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK, Apa Artinya?

Kemarin, Senin, 2 Februari 2026, Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Praperadilan ini diajukan sebagai klasifikasi perkara, yaitu "sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait perlengkapan pada rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. Meski demikian, dia belum ditahan dengan alasan proses penghitungan kerugian negara masih dalam proses perhitungan oleh KPK.

Sebelumnya, Indra Iskandar telah diperiksa menjadi saksi bagi tersangka lain yang diduga telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor karena merugikan keuangan negara. Sekarang, Indra mengajukan praperadilan untuk meminta klarifikasi tentang statusnya sebagai tersangka.

Meski sudah ada praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar, namun PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. Belum dapat ditampilkan siapa saja yang akan mengajukan pengadilan terhadap Indra.
 
Haha sih apa sisi ini? Jadi dia ajukan praperadilan sendiri? Aneh banget, kan? Jika dia duga korupsi, kenapa dia bilangnya sendiri? Kalau dia benar-benar bersalah, jangan perlu buat praperadilan gitu. Saya bayak penasaran sih siapa yang akan mengajukan pengadilan terhadap dia? Belum bisa diprediksi sih 🤔👀
 
Gue pikir kalau ini semua udah jelas, tapi gak kayaknya. Praperadilan yang diajukan itu sih buat apa? Bisa dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres di dalam kantor DPR. Tapi, siapa yang akan mengajukan pengadilan terhadap Indra? Tidak ada jawaban dari PN Jaksel. Ini udah bikin gue curiga kalau ada sesuatu yang tidak jelas di balik ini... 🤔
 
Maksudnya apa sih kalau ajukan praperadilan tentang dirinya sendiri? Ternyata bukan seperti yang disebutkan, ini kalau statusnya sebagai tersangka siapa sih yang akan mengadili? Tapi apa yang dibawa Indra ke PN Jaksel itu? Kalau dia sudah diperiksa menjadi saksi untuk perkara lain, apa yang membedakannya dengan kasus ini? Sumbernya gimana sih kalau praperadilan ini?
 
Gue pikir kalau ini nggak adil, sih... Sekjen DPR RI ngerasa perlu klariin statusnya apa-apaan, tapi gue tahu kalu bawahannya sudah ditetapkan sebagai tersangka, apa artinya harus ikut juga proses pengadilan? Apa kalu dia masih saksi lagi, tapi ngerasa tidak adil karena harus dijadikan tersangka juga? Ini buat gue bingung...
 
Hmm, kabar gembira aku, kalau Sekjen DPR RI ajukan praperadilan status tersangka KPK. Aku masih bingung, apa artinya kalau dia ajukan praperadilan? Maksudnya dia ingin tahu apakah dia benar-benar tersangka atau tidak. Kalau benar-benar tersangka, aku rasa dia harus dihukumkan. Tapi, jangan terburu-buru, masih banyak hal yang harus dipahami dulu. Aku harap agar proses ini berjalan dengan lancar dan tidak membuat banyak keributan. 🤔🕵️‍♂️
 
omong omong ini sangat bingung sih... kalau dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kenapa harus ajukan praperadilan lagi 🤔? kayaknya ada sesuatu yang salah di sini... tapi mungkin dia hanya ingin memastikan bahwa statusnya sebagai tersangka adalah benar-benar sahih 😅. tapi apa jadi jika statusnya tidak sahih, apa yang akan terjadi padanya? 🤕.. perlu diawasi sih bagaimana kejadian ini berjalan...
 
Eh... apa artinya kalau Sekjen DPR RI ajukan praperadilan itu? Makanya gini, kalau ada dugaan korupsi, kenapa dia harus jadi tersangka dulu? Ada kan yang lain juga yang ada dugaan korupsi, tapi tidak jadi tersangka. Coba cari bukti-bukti apa yang benar-benar ada, sebelum memaksa siapansangka aja... 🤔👀
 
Aku pikir ini salah jawabannya! Kalo dulu punya kasus, lalu ajukan praperadilan kan itu berarti mau minta klarifikasi apa? Hmm, serasa ada sesuatu yang kaget. Siapa nanti nggak ada tindakan lagi terhadap Indra? Dan siapa tahu, mungkin ada kesempatan buat dia bersihkan diri dari tuduhan korupsi ini...
 
Ooii, apa kabar kawan? 🤔 Kita lihat, Sekjen DPR RI ajukan praperadilan status tersangkanya di kasus korupsi ya... ini artinya apa sih? 🤷‍♂️ Jadi, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum ditahan karena masih proses penghitungan kerugian negara. Nih, kalau ada praperadilan yang diajukan, artinya dia ingin klarifikasi tentang statusnya, sih... tapi PN Jaksel belum menampilkan hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut. Makanya, masih banyak keraguan tentang siapa saja yang akan mengajukan pengadilan terhadap Indra Iskandar. Ooii, ini seperti drama politik kawan! 🎬
 
Maksudnya apa lagi? Pertanyaan tentang status tersangka ini udah bikin lelah, gue bayangkan kalau bukan dia sendiri yang harus menjadi tersangka. Gue rasa penyelidikan KPK sudah cukup panjang, jangan perlu makin dalam lagi. Makasih ya DPR RI untuk mengajukan praperadilan ini, tapi nanti siapa aja yang akan mengadili Indra? Nanti nggak bakalan ada kepastian apa-apa kan? 🤔
 
Kalau aku lihat, gak bisa dipungut keputusan apa-apa kalau gak ada hakim. Apa artinya, PN Jaksel belum menentukan siapa aja yang bakal jadi hakim kasus ini? Aku lupa kapan sidangnya nanti, tapi rasa gak nyaman duduk di bawah tekanan itu 😊. Semoga segera ada jawaban tentang status tersangkanya, agar proses hukum bisa berjalan lancar dan jangan terlalu lama 🤔.
 
ada sisi ini kayaknya sama aja, si Indra Iskandar udah diperiksa jadi saksi siapa tahu nanti giliran dia juga diadili 😂 tapi kayaknya nggak perlu banget ya, sih dia udah terang-terangan already siapa yang melanggar krama...
 
Mana nih... ini kasusnya lagi seru banget! 🤯 Mereka bilang Indra menjadi tersangka karena dugaan korupsi, tapi belum ada bukti nyata ya? Apa artinya kalau dia diadili, kapan dia bisa keluar dari casus ini? Saya rasa harusnya ada cara yang lebih baik daripada praperadilan, tapi sepertinya sudah semua siap untuk bermain peran di sini... 😒
 
kembali
Top