Pemakaman Meme Bahlil: Akun-akun Medsos Diadukan ke Bareskrim Polri
Sebuah kasus yang menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, akhirnya ada tindakan dari lembaga yang berwenang. Relawan Pilar 08 mengajukan kasus serangan verbal terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial (medsos) dan di laporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08, diawali dengan penemuan pola pengerahan sejumlah akun buzzer yang menyebarluaskan meme terkait Bahlil. Meme tersebut berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian.
"Terlihat jelas peningkatan serangan verbal keranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ujar Kanisius. Menurutnya, meme yang beredar di media sosial bukan untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, namun ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Diadukan oleh Relawan Pilar 08, ada lima akun medsos yang dianggap telah melakukan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kanisius juga menyebut ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik.
Sementara itu, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil.
Sebuah kasus yang menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat, akhirnya ada tindakan dari lembaga yang berwenang. Relawan Pilar 08 mengajukan kasus serangan verbal terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui akun media sosial (medsos) dan di laporkan ke Bareskrim Polri.
Menurut Kanisius Karyadi, Ketua Umum Pilar 08, diawali dengan penemuan pola pengerahan sejumlah akun buzzer yang menyebarluaskan meme terkait Bahlil. Meme tersebut berisi informasi palsu atau sesat dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian.
"Terlihat jelas peningkatan serangan verbal keranah pribadi secara individu dengan meningkatnya polarisasi di ruang publik," ujar Kanisius. Menurutnya, meme yang beredar di media sosial bukan untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, namun ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Diadukan oleh Relawan Pilar 08, ada lima akun medsos yang dianggap telah melakukan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme serta melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kanisius juga menyebut ada pihak yang ingin membunuh karakter Bahlil yang juga Ketua Dewan Pembina Pilar 08. Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik.
Sementara itu, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil.