Pihak Relawan Pilar 08 mengadukan lima akun media sosial yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, Kanisius Karyadi menegaskan bahwa ada pola pengerahan sejumlah akun buzzer untuk terus menyebarluaskan meme terkait Bahlil dengan mengedit foto dan video dalam bentuk meme bersifat kebencian.
Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik. "Meme tersebut tidak untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, namun ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut," kata Kanisius.
Pihak Relawan Pilar 08 telah melaporkan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme. Kelima akun tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain Relawan Pilar 08, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil. Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta menegaskan bahwa mereka ingin langsung membuat laporan, namun untuk pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian diperlukan untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer serta aktor intelektual serta pemodal membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan.
Menurutnya, meme yang disebarkan memiliki kesamaan yakni menggunakan bahasa provokatif dengan tujuan memancing kemarahan publik. "Meme tersebut tidak untuk mengkritik Bahlil sebagai pejabat publik, namun ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut," kata Kanisius.
Pihak Relawan Pilar 08 telah melaporkan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran konten menyesatkan berbentuk meme. Kelima akun tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Selain Relawan Pilar 08, DPP Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) juga mengadukan 30 akun medsos terkait dugaan pencemaran nama baik dan merendahkan Bahlil. Waketum DPP AMPI Steven Izaac Risakotta menegaskan bahwa mereka ingin langsung membuat laporan, namun untuk pencemaran nama baik harus dilaporkan secara langsung oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian diperlukan untuk melakukan tindakan tegas dan menangkap para terlapor buzzer serta aktor intelektual serta pemodal membuat gerakan masif tersebut yang sudah menjadi ancaman keamanan di Masyarakat dan mengganggu sistem Pemerintahan.