Jangan lupa, di mana saja kalian menemukan gaji yang bisa mengubah kehidupan.
Kementerian Sumber Daya Manusia (Memenag) telah memutuskan untuk mengimplementasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi.
Bentuk ini merupakan solusi bagi para honorer yang masih aktif agar tetap dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun jam kerjanya lebih singkat.
Tidak hanya itu, bentuk ini juga menawarkan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi ASN. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecenderungan memilih pekerjaan yang lebih sulit dan melelahkan.
Jika Anda ingin bekerja sebagai pegawai administrasi perkantoran paruh waktu, berikut adalah informasi terkait gaji dan keterbatasan jam kerja:
* Gaji: Rata-rata gaji untuk jabatan ini berkisar Rp2.200.000 hingga Rp5.400.000 per bulan.
* Jam Kerja: Pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, yang signifikan lebih singkat dibandingkan dengan ASN penuh waktu (40 jam/minggu).
* Perhitungan Gaji: Gaji pegawai paruh waktu ditentukan berdasarkan kisaran gaji yang lebih rendah dari ASN penuh waktu dan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai penegak hukum, Anda harus memperhatikan penggunaan bahasa formal.
Kementerian Sumber Daya Manusia (Memenag) telah memutuskan untuk mengimplementasikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penataan tenaga non-ASN di berbagai instansi.
Bentuk ini merupakan solusi bagi para honorer yang masih aktif agar tetap dapat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun jam kerjanya lebih singkat.
Tidak hanya itu, bentuk ini juga menawarkan kesempatan bagi lulusan SMA/SMK untuk menjadi ASN. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kecenderungan memilih pekerjaan yang lebih sulit dan melelahkan.
Jika Anda ingin bekerja sebagai pegawai administrasi perkantoran paruh waktu, berikut adalah informasi terkait gaji dan keterbatasan jam kerja:
* Gaji: Rata-rata gaji untuk jabatan ini berkisar Rp2.200.000 hingga Rp5.400.000 per bulan.
* Jam Kerja: Pegawai paruh waktu hanya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, yang signifikan lebih singkat dibandingkan dengan ASN penuh waktu (40 jam/minggu).
* Perhitungan Gaji: Gaji pegawai paruh waktu ditentukan berdasarkan kisaran gaji yang lebih rendah dari ASN penuh waktu dan Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah kerja masing-masing.
Sebagai penegak hukum, Anda harus memperhatikan penggunaan bahasa formal.