Gaji PPPK paruh waktu yang diterima oleh pekerja freelance atau kontraktor di Indonesia ternyata memiliki batas besar jika tidak dilaporkan secara tepat.
Menurut data yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan dan Pekerjaan Umum (PUPR), gaji PPPK paruh waktu yang diterima oleh pekerja freelancer atau kontraktor di Indonesia harus diperkirakan dengan jelas. Jika tidak, maka pekerja tersebut akan dikenakan pajak penghasilan tambahan yang sangat besar.
Menurut sumber PUPR, untuk gaji PPPK paruh waktu yang lebih dari Rp 10 juta per bulan, pekerja freelance atau kontraktor harus melaporkan penghasilan secara eksklusif. Jika tidak, maka pajak penghasilan tambahan akan dikenakan sebesar 20% dari total penghasilan.
Namun, jika gaji PPPK paruh waktu tersebut kurang dari Rp 10 juta per bulan, pekerja freelance atau kontraktor hanya diperlukan untuk melaporkan penghasilan sekali dalam setahun. Jika tidak dilaporkan, maka pajak penghasilan tambahan akan dikenakan sebesar 15% dari total penghasilan.
Pemerintah Indonesia sangat mengingatkan pekerja freelance atau kontraktor untuk memastikan bahwa penghasilan mereka dilaporkan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan pajak tambahan yang sangat besar dan dapat mempengaruhi kehidupan mereka.
"Kita harus memastikan bahwa semua pekerja freelance atau kontraktor melaporkan penghasilan mereka secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku", kata salah satu petugas PUPR. "Jika tidak, maka kita akan dikenakan pajak tambahan yang sangat besar dan dapat mempengaruhi kehidupan mereka."
Menurut data yang dipublikasikan Kementerian Perhubungan dan Pekerjaan Umum (PUPR), gaji PPPK paruh waktu yang diterima oleh pekerja freelancer atau kontraktor di Indonesia harus diperkirakan dengan jelas. Jika tidak, maka pekerja tersebut akan dikenakan pajak penghasilan tambahan yang sangat besar.
Menurut sumber PUPR, untuk gaji PPPK paruh waktu yang lebih dari Rp 10 juta per bulan, pekerja freelance atau kontraktor harus melaporkan penghasilan secara eksklusif. Jika tidak, maka pajak penghasilan tambahan akan dikenakan sebesar 20% dari total penghasilan.
Namun, jika gaji PPPK paruh waktu tersebut kurang dari Rp 10 juta per bulan, pekerja freelance atau kontraktor hanya diperlukan untuk melaporkan penghasilan sekali dalam setahun. Jika tidak dilaporkan, maka pajak penghasilan tambahan akan dikenakan sebesar 15% dari total penghasilan.
Pemerintah Indonesia sangat mengingatkan pekerja freelance atau kontraktor untuk memastikan bahwa penghasilan mereka dilaporkan secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, maka mereka akan dikenakan pajak tambahan yang sangat besar dan dapat mempengaruhi kehidupan mereka.
"Kita harus memastikan bahwa semua pekerja freelance atau kontraktor melaporkan penghasilan mereka secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku", kata salah satu petugas PUPR. "Jika tidak, maka kita akan dikenakan pajak tambahan yang sangat besar dan dapat mempengaruhi kehidupan mereka."