Gaji PPPK Paruh Waktu Perekam Medis Terungkap! Ini Besarnya!
Gaji Pekerja Paruh Waktu (PPPK) adalah salah satu bentuk penghargaan bagi perusahaan yang sudah melakukan kontrak kerja dengan pegawai paruh waktu. Salah satu dari formasi PPPK yang paling menarik adalah formasi perekam medis.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk formasi perekam medis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Pekerja paruh waktu ini akan membantu penata layanan operasional, pengelola umum operasional, dan operator layanan operasional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa formasi perekam medis adalah salah satu dari formasi yang mendapatkan PPPK paruh waktu. Namun, gaji pokok yang diterima oleh pegawai paruh waktu ini masih disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Artinya, tidak ada standar gaji untuk formasi perekam medis.
Misalnya, di Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu mencapai Rp2.169.349, sedangkan di DKI Jakarta, mencapai Rp5.396.761. Namun, ini hanya sebagai contoh dan tidak ada standar untuk formasi perekam medis.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu juga berhak atas beberapa fasilitas lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, THR, gaji ke-13, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Gaji Pekerja Paruh Waktu (PPPK) adalah salah satu bentuk penghargaan bagi perusahaan yang sudah melakukan kontrak kerja dengan pegawai paruh waktu. Salah satu dari formasi PPPK yang paling menarik adalah formasi perekam medis.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk formasi perekam medis ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. Pekerja paruh waktu ini akan membantu penata layanan operasional, pengelola umum operasional, dan operator layanan operasional.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa formasi perekam medis adalah salah satu dari formasi yang mendapatkan PPPK paruh waktu. Namun, gaji pokok yang diterima oleh pegawai paruh waktu ini masih disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki oleh instansi daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit atau minimal setara dengan besaran gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN. Artinya, tidak ada standar gaji untuk formasi perekam medis.
Misalnya, di Jawa Tengah, gaji PPPK paruh waktu mencapai Rp2.169.349, sedangkan di DKI Jakarta, mencapai Rp5.396.761. Namun, ini hanya sebagai contoh dan tidak ada standar untuk formasi perekam medis.
Selain gaji pokok, pegawai paruh waktu juga berhak atas beberapa fasilitas lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, THR, gaji ke-13, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.