Hakim Konstitusi Anwar Usman Absen Sidang Pleno Khusus MK, Tapi Mengetahui Poin-Poin Penting
Rabu (7/1/2026), dalam sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, tidak hadir hakim konstitusi Anwar Usman. Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya tampak hadir.
Ketua MK, Suhartoyo, mengkonfirmasi bahwa ketidakhadiran Anwar disebabkan karena beliau sedang menjalankan ibadah umrah. "Ya, beliau [Anwar Usman] sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK.
Meski tidak hadir dalam sidang, Suhartoyo meyakini Anwar telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan dalam laporan tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. "Bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu, beliau sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan. Pasti sudah tahu beliau," tuturnya.
Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
MK menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.
Rabu (7/1/2026), dalam sidang pleno khusus Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, tidak hadir hakim konstitusi Anwar Usman. Sementara itu, delapan hakim konstitusi lainnya tampak hadir.
Ketua MK, Suhartoyo, mengkonfirmasi bahwa ketidakhadiran Anwar disebabkan karena beliau sedang menjalankan ibadah umrah. "Ya, beliau [Anwar Usman] sedang menjalankan ibadah umrah. Jadi, tidak ada persoalan," ujar Suhartoyo saat jumpa pers di Gedung MK.
Meski tidak hadir dalam sidang, Suhartoyo meyakini Anwar telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan dalam laporan tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025. "Bahwa yang disampaikan di sidang pembukaan masa sidang dan laporan tahunan untuk masa setahun sebelumnya itu, beliau sudah tahu hal-hal apa yang krusial yang disampaikan. Pasti sudah tahu beliau," tuturnya.
Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi seiring meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
MK menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang 2025, yang terdiri atas 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada 2025 juga mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.