Hakim Konstitusi Anwar Usman, yang saat ini sedang menjalankan ibadah umrah, tidak hadir dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan MK tahun 2025 dan Pembukaan Masa Sidang MK Tahun 2026. Sidang yang diselenggarakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026), menjadi peristiwa unik dimana Anwar adalah satu-satunya hakim konstitusi yang absen.
Sementara delapan hakim konstitusi lainnya hadir dalam sidang tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, mengkonfirmasi bahwa ketidakhadiran mantan Ketua MK tersebut disebabkan karena Anwar Usman sedang menjalankan ibadah umrah. Dalam pertemuan pers dengan reporter Tirto.id, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada persoalan terkait kehadiran atau kehadiran Anwar dalam sidang.
Meski tidak hadir, tetapi Suhartoyo meyakini bahwa Anwar Usman telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan di laporan tahunan MK tahun 2025. Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi, seperti meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya terkait PHPU Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang tahun 2025. Di antaranya terdapat 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.
Sementara delapan hakim konstitusi lainnya hadir dalam sidang tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, mengkonfirmasi bahwa ketidakhadiran mantan Ketua MK tersebut disebabkan karena Anwar Usman sedang menjalankan ibadah umrah. Dalam pertemuan pers dengan reporter Tirto.id, Suhartoyo menyatakan bahwa tidak ada persoalan terkait kehadiran atau kehadiran Anwar dalam sidang.
Meski tidak hadir, tetapi Suhartoyo meyakini bahwa Anwar Usman telah mengetahui poin-poin penting yang disampaikan di laporan tahunan MK tahun 2025. Suhartoyo juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, MK menghadapi dinamika dan tantangan yang tinggi, seperti meningkatnya intensitas penanganan perkara, khususnya terkait PHPU Kepala Daerah dan Pengujian Undang-Undang (PUU).
Dalam Sidang Pleno Khusus tersebut, Suhartoyo menyampaikan bahwa MK menangani 701 permohonan atau perkara sepanjang tahun 2025. Di antaranya terdapat 366 perkara pengujian undang-undang, 334 PHPU Kepala Daerah, dan satu perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN). Dari jumlah tersebut, sebanyak 598 perkara telah diputus.
Penanganan perkara pengujian undang-undang pada tahun 2025 mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah MK, dengan hampir 300 permohonan diregistrasi dalam satu tahun.