Sebulan Bertugas, KY Merekomendasikan PTDH 3 Hakim

Selama satu bulan masa tugas, Komisi Yudisial (KY) mengajukan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga hakim. Dua di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang berupa tindakan transaksional, sedangkan satu lagi melanggar kode etik berat.

Menurut Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, rekomendasi ini diambil setelah sidang pleno KY yang telah dilakukan empat kali. "Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno," katanya.

Setyawan menjelaskan bahwa tiga perkara tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang sempat tertunda dan berasal dari periode komisioner sebelumnya. "Jadi ini gantung, cuma ya kami selesaikan," ujarnya.

Dua hakim di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Sementara itu, satu lagi dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. Setyawan menyatakan bahwa rekomendasi sanksi ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Dalam keseluruhan, KY diharapkan dapat konsisten menerapkan sanksi tegas, terutama untuk pelanggaran etik transaksional.
 
Gue pikir siapa aja yang punya masalah sama dengar siapa yang nggak bisa berhenti buat banget? Tapi caramu, KY sudah sibuk dengan banyak tugas dan nanti lagi sidang pleno apa aja kudu jeda waktu lagi. Gue rasa siapa aja yang salah bakal jadi korban. Dan kayaknya gue juga tidak bisa baca siapa aja yang nggak baik banget, tapi kayaknya harus ada sanksi dulu nanti aja.
 
Mengenakan sanksi yang tegas padahal ada pelanggaran etik transaksional? Gini sih logika? Kalau gini, kenapa ini masih jadi hasil sidang pleno setelah banyak orang yang terlibat?

Atau mungkin ini semua tentang cara-cara pemerintahan yang baik agar semua orang senang dan tidak meneguhkan masalah. Nanti siapa yang salah, sanksi dia aja! Tapi kalau kita berbicara tentang etika, kita harus jujur dengan diri sendiri, ya?
 
Gue rasa ini buat gue tak sabar banget, sama dengan banyak orang netizen lainnya. Banyak kalau ada pelanggaran seperti ini, pasti ada yang mau mengeluh. Tapi, gue harap ini bisa diantisipasi agar tidak ada kasus-kasus yang lebih parah lagi. Karena, apa jadi sanksinya tidak tegas, makan apa keberadaanya Komisi Yudisial? 🤔😒
 
Hmm, nih bro, apa sih yang bikin ini terjadi? Paham dulu, KY punya otoritas untuk membalas tindakan para hakim yang bermasalah, tapi kenapa harus jadi demikian lama? Dua bulan aja sudah siap, tapi masih harus diproses lagi ke Mahkamah Agung. Gampangnya kok, bisa juga langsung diambil tindakan. Apakah ada benar-benar alasan yang kuat untuk tidak langsung mengambil sanksi ini?
 
Mungkin pihak KY sudah lama nunggu waktu yang tepat sebelum mengambil tindakan, kan? Tapi masih ada perasaan bahwa ini lebih seperti "menghentam" daripada "melindungi integritas hakim". Apalagi dua di antaranya hanya melakukan pelanggaran etik ringan, tapi tetap saja tidak apa-apa. Sedangkan satu lagi yang melanggar kode etik berat... itu bukan masalah, kan? Perlu diingat bahwa sanksi ini akan disampaikan ke MA, jadi mungkin ada kemungkinan yang dihormati. Aku harap KY bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan seperti ini nanti.
 
kembali
Top