Selama satu bulan masa tugas, Komisi Yudisial (KY) mengajukan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga hakim. Dua di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang berupa tindakan transaksional, sedangkan satu lagi melanggar kode etik berat.
Menurut Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, rekomendasi ini diambil setelah sidang pleno KY yang telah dilakukan empat kali. "Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno," katanya.
Setyawan menjelaskan bahwa tiga perkara tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang sempat tertunda dan berasal dari periode komisioner sebelumnya. "Jadi ini gantung, cuma ya kami selesaikan," ujarnya.
Dua hakim di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Sementara itu, satu lagi dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. Setyawan menyatakan bahwa rekomendasi sanksi ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam keseluruhan, KY diharapkan dapat konsisten menerapkan sanksi tegas, terutama untuk pelanggaran etik transaksional.
Menurut Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial, Setyawan Hartono, rekomendasi ini diambil setelah sidang pleno KY yang telah dilakukan empat kali. "Dalam sebulan masa tugas ini kami sudah menyelenggarakan empat kali sidang pleno," katanya.
Setyawan menjelaskan bahwa tiga perkara tersebut merupakan hasil pemeriksaan yang sempat tertunda dan berasal dari periode komisioner sebelumnya. "Jadi ini gantung, cuma ya kami selesaikan," ujarnya.
Dua hakim di antaranya ditemukan melakukan pelanggaran etik berupa tindakan transaksional dalam penanganan perkara. Sementara itu, satu lagi dijerat pelanggaran etik berat yang berkaitan dengan hubungan personal. Setyawan menyatakan bahwa rekomendasi sanksi ini akan disampaikan ke Mahkamah Agung untuk diproses melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Dalam keseluruhan, KY diharapkan dapat konsisten menerapkan sanksi tegas, terutama untuk pelanggaran etik transaksional.