Kamboja bukan lagi hanya kejahatan individu atau kasus-kasus tertentu. Ini merupakan peringatan strategis bagi Indonesia untuk menghadapi ancaman sistemis terhadap kepercayaan publik dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Dengan ribuan orang direkrut, dipindahkan lintas negara, dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan, modus-modus terbaru seperti romance scam, investasi kripto, tawaran kerja paruh waktu palsu, impersoniasi aparat dan lembaga keuangan, hingga pemerasan berbasis kecerdasan buatan dan deepfake semakin berevolusi.
Banyak korban dari praktik ini tersebar lintas negara, termasuk Indonesia. Kesalahan terbesar adalah memandang fenomena ini sebagai 'urusan negara lain'. Justru sebaliknya, scam Kamboja harus dibaca sebagai peringatan strategis bahwa Indonesia sedang berada di medan perang baru: perang terhadap kejahatan siber keuangan.
Kejahatan siber keuangan hari ini tidak lagi bersifat individual atau insidental. Ia telah berevolusi menjadi ekosistem industri kriminal yang bekerja dengan logika bisnis modern. Ada struktur organisasi, pembagian peran, target pasar, skrip komunikasi terstandar, tim teknologi informasi, hingga mekanisme pencucian uang yang rapi dan berlapis.
Pusat-pusat scam di Asia Tenggara menghasilkan puluhan miliar dolar AS per tahun. Angka ini mencerminkan dua hal sekaligus: skala ekonomi kejahatan yang sangat besar dan kesenjangan kecepatan adaptasi antara pelaku kejahatan yang bergerak lincah dengan sistem regulasi dan penegakan hukum yang masih terfragmentasi oleh batas negara dan sektor.
Kejahatan siber ini beririsan kuat dengan perdagangan orang. INTERPOL dalam Global Crime Trend Update 2025 mencatat bahwa korban perdagangan manusia yang terkait dengan pusat scam berasal dari puluhan negara dan sebagian besar dipindahkan ke kawasan Asia Tenggara.
Namun, dalam konteks kejahatan siber yang terorganisasi itu, mereka tetap akan dikejar dan tidak luput dari jerat hukum. Inilah yang dalam literatur kriminologi disebut sebagai crime convergence: pertemuan antara kejahatan siber, pencucian uang, dan kejahatan kemanusiaan.
Indonesia berada di jantung persoalan ini. Dengan populasi digital yang besar, tingkat inklusi keuangan yang terus meningkat sejak Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2019β2023, serta penetrasi mobile banking dan dompet digital yang tinggi, Indonesia menjadi pasar potensial sekaligus target empuk bagi kejahatan siber keuangan.
Paradoksnya jelas: digitalisasi keuangan yang mendorong efisiensi dan inklusi juga membuka ruang risiko baru bila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat hingga Mei 2025 lebih dari 135 ribu laporan penipuan. Rekening yang terindikasi terlibat mencapai lebih dari 219 ribu rekening dengan kerugian sekitar Rp2,6 triliun.
Dalam berbagai pernyataan resmi sepanjang 2024-2025, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa penipuan digital dan kejahatan siber keuangan bukan lagi persoalan kasuistik, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Keamanan keuangan digital ialah prasyarat kepercayaan. Ketika penipuan dibiarkan merajalela, yang terkikis bukan hanya dana masyarakat, melainkan juga legitimasi sistem keuangan formal itu sendiri.
Indonesia telah memiliki fondasi: Satgas PASTI, IASC, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas otoritas. Namun, scam Kamboja mengingatkan bahwa fondasi saja tidak cukup. Diperlukan lompatan kebijakan yang lebih cepat, lebih tegas, dan lebih terintegrasi agar negara tidak selalu tertinggal satu langkah dari kejahatan.
Darurat kejahatan siber keuangan menuntut respons darurat kebijakan. Bukan untuk menakut-nakuti publik, melainkan untuk memastikan bahwa digitalisasi keuangan Indonesia bergerak maju dengan aman, berkeadilan, dan berdaulat.
Dengan ribuan orang direkrut, dipindahkan lintas negara, dan dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan, modus-modus terbaru seperti romance scam, investasi kripto, tawaran kerja paruh waktu palsu, impersoniasi aparat dan lembaga keuangan, hingga pemerasan berbasis kecerdasan buatan dan deepfake semakin berevolusi.
Banyak korban dari praktik ini tersebar lintas negara, termasuk Indonesia. Kesalahan terbesar adalah memandang fenomena ini sebagai 'urusan negara lain'. Justru sebaliknya, scam Kamboja harus dibaca sebagai peringatan strategis bahwa Indonesia sedang berada di medan perang baru: perang terhadap kejahatan siber keuangan.
Kejahatan siber keuangan hari ini tidak lagi bersifat individual atau insidental. Ia telah berevolusi menjadi ekosistem industri kriminal yang bekerja dengan logika bisnis modern. Ada struktur organisasi, pembagian peran, target pasar, skrip komunikasi terstandar, tim teknologi informasi, hingga mekanisme pencucian uang yang rapi dan berlapis.
Pusat-pusat scam di Asia Tenggara menghasilkan puluhan miliar dolar AS per tahun. Angka ini mencerminkan dua hal sekaligus: skala ekonomi kejahatan yang sangat besar dan kesenjangan kecepatan adaptasi antara pelaku kejahatan yang bergerak lincah dengan sistem regulasi dan penegakan hukum yang masih terfragmentasi oleh batas negara dan sektor.
Kejahatan siber ini beririsan kuat dengan perdagangan orang. INTERPOL dalam Global Crime Trend Update 2025 mencatat bahwa korban perdagangan manusia yang terkait dengan pusat scam berasal dari puluhan negara dan sebagian besar dipindahkan ke kawasan Asia Tenggara.
Namun, dalam konteks kejahatan siber yang terorganisasi itu, mereka tetap akan dikejar dan tidak luput dari jerat hukum. Inilah yang dalam literatur kriminologi disebut sebagai crime convergence: pertemuan antara kejahatan siber, pencucian uang, dan kejahatan kemanusiaan.
Indonesia berada di jantung persoalan ini. Dengan populasi digital yang besar, tingkat inklusi keuangan yang terus meningkat sejak Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2019β2023, serta penetrasi mobile banking dan dompet digital yang tinggi, Indonesia menjadi pasar potensial sekaligus target empuk bagi kejahatan siber keuangan.
Paradoksnya jelas: digitalisasi keuangan yang mendorong efisiensi dan inklusi juga membuka ruang risiko baru bila tidak diimbangi dengan sistem perlindungan yang kuat.
Sejak diluncurkan pada 22 November 2024, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat hingga Mei 2025 lebih dari 135 ribu laporan penipuan. Rekening yang terindikasi terlibat mencapai lebih dari 219 ribu rekening dengan kerugian sekitar Rp2,6 triliun.
Dalam berbagai pernyataan resmi sepanjang 2024-2025, Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa penipuan digital dan kejahatan siber keuangan bukan lagi persoalan kasuistik, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Keamanan keuangan digital ialah prasyarat kepercayaan. Ketika penipuan dibiarkan merajalela, yang terkikis bukan hanya dana masyarakat, melainkan juga legitimasi sistem keuangan formal itu sendiri.
Indonesia telah memiliki fondasi: Satgas PASTI, IASC, penguatan regulasi, dan koordinasi lintas otoritas. Namun, scam Kamboja mengingatkan bahwa fondasi saja tidak cukup. Diperlukan lompatan kebijakan yang lebih cepat, lebih tegas, dan lebih terintegrasi agar negara tidak selalu tertinggal satu langkah dari kejahatan.
Darurat kejahatan siber keuangan menuntut respons darurat kebijakan. Bukan untuk menakut-nakuti publik, melainkan untuk memastikan bahwa digitalisasi keuangan Indonesia bergerak maju dengan aman, berkeadilan, dan berdaulat.