Satpol PP Surabaya melancarkan operasi penertiban bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran air Saluran Kebonagung, Jalan Jetis Seraten, Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya. Operasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut surat permohonan bantuan penertiban dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah potensi banjir. Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir.
"Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.
Selain menertibkan bangunan semi permanen, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Beberapa dari pemilik bangunan ada yang melakukan penertiban secara mandiri, sedangkan bagi bangunan lainnya, petugas DSDABM membantu dengan alat berat.
Selama kegiatan penertiban, kondusif tanpa penolakan dari warga setempat. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemutusan aliran listrik yang masih mengalir pada bangunan tersebut dibantu rekan-rekan PLN.
"Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif," ungkap Zaini.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait guna melakukan pengawasan serta penindakan pada bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.
Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran air dan mencegah potensi banjir. Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir.
"Keberadaan bangunan liar di atas sempadan sangat berisiko karena dapat menghambat aliran air yang mana dapat menyebabkan banjir," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini.
Selain menertibkan bangunan semi permanen, petugas juga membantu para pemilik bangunan memindahkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Beberapa dari pemilik bangunan ada yang melakukan penertiban secara mandiri, sedangkan bagi bangunan lainnya, petugas DSDABM membantu dengan alat berat.
Selama kegiatan penertiban, kondusif tanpa penolakan dari warga setempat. Pada kegiatan tersebut juga dilakukan pemutusan aliran listrik yang masih mengalir pada bangunan tersebut dibantu rekan-rekan PLN.
"Alhamdulillah, hari ini berjalan kondusif. Sebanyak 11 bangunan sudah kami tertibkan hari ini. Tidak ada penolakan dari warga, karena pada giat ini kami melakukan penertiban secara humanis dan persuasif," ungkap Zaini.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Satpol PP Kota Surabaya akan terus berkolaborasi dengan OPD terkait guna melakukan pengawasan serta penindakan pada bangunan liar yang melanggar aturan di seluruh wilayah Kota Pahlawan.