Satgas PKH menindaklanjuti perputaran dana penambangan emas ilegal yang mencapai Rp992 triliun. Dalam laporan PPATK, terdapat 27 hasil analisis dan dua informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun. Satgas PKH akan menindaklanjuti dan melakukan verifikasi temuan PPATK untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita.
Tentu saja jika transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, maka Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH. Jika itu tidak di kawasan hutan, maka akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Satgas PKH bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali. Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Satgas PKH telah menyampaikan hasil analisis 15 dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.
Tentu saja jika transaksi emas ilegal ratusan triliun itu terjadi di luar kawasan hutan, maka Satgas PKH akan menyerahkan penanganannya ke aparat penegak hukum (APH). Sebab, aktivitas ilegal di luar kawasan hutan bukan ranah Satgas PKH. Jika itu tidak di kawasan hutan, maka akan ditindaklanjuti melalui penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun KPK kalau berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka Satgas PKH bakal menetapkan pelanggaran administratif hingga penguasaan lahan kembali. Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencapai Rp185,03 triliun dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun.
Satgas PKH telah menyampaikan hasil analisis 15 dan 1 hasil pemeriksaan dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di tanah air.