Satgas PKH menuntut kebun sawit dan pertambangan: Bayar denda, ganti kesalahan!
Dalam upaya penertiban kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengirimkan ultimatum kepada perusahaan-perusahaan terkait kebun kelapa sawit dan pertambangan yang masih belum membayar denda administratif.
"Kami meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera hadir dan menyelesaikan kewajiban denda administratif mereka," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam konferensi pers kemarin. "Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik."
Sampai saat ini, masih ada 8 perusahaan kebun sawit yang belum memenuhi panggilan Satgas PKH, sedangkan 2 perusahaan tersebut meminta penjadwalan ulang. Di sektor pertambangan, ada 2 perusahaan yang tidak hadir dan 8 lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif. "Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," kata Barita.
Pada tahun 2026, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun. Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun, sedangkan potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun.
Perkiraan ini dibuat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.
Dalam upaya penertiban kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengirimkan ultimatum kepada perusahaan-perusahaan terkait kebun kelapa sawit dan pertambangan yang masih belum membayar denda administratif.
"Kami meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut segera hadir dan menyelesaikan kewajiban denda administratif mereka," kata Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak dalam konferensi pers kemarin. "Kami ingatkan sekali lagi, himbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik."
Sampai saat ini, masih ada 8 perusahaan kebun sawit yang belum memenuhi panggilan Satgas PKH, sedangkan 2 perusahaan tersebut meminta penjadwalan ulang. Di sektor pertambangan, ada 2 perusahaan yang tidak hadir dan 8 lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.
Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif. "Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," kata Barita.
Pada tahun 2026, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang di kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun. Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun, sedangkan potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun.
Perkiraan ini dibuat oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mengambil tindakan cepat untuk menyelesaikan kewajiban mereka.