Tentara Nasional Indonesia (TNI) menetapkan dua individu sebagai tersangka utama dalam kasus ilegal logging di Mentawai, Sumatera Barat. Satgas Penyelidikan Khusus (Satgas PKH) ini melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan organisasi non-pemerintah (ONG).
Menurut sumber di TNI, kedua tersangka tersebut ditemukan dalam dokumen yang bocor dari perusahaan logging yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Mentawai. Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memblokir area lindung hutan dan melakukan eksploitasi alam tanpa izin.
Tersangka kedua tersebut adalah seorang wakil direktur perusahaan logging, yang ditemukan dalam dokumen sebagai "W" dan tersangka pertama, yaitu seorang pekerja kontrak di lapangan logging, yang ditemukan sebagai "R". Keduanya diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ilegal logging di Mentawai.
Kasus ini masih dipertimbangkan sebagai kontroversi karena perusahaan logging tersebut telah mengklaim bahwa mereka melakukan kegiatan logging yang legal dan berkelanjutan. Namun, dokumen bocor yang ditemukan oleh Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan ekstensif eksploitasi alam di Mentawai tanpa izin.
Satgas PKH juga mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang lebih kuat terhadap pelaku-pelaku ilegal logging. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor perbatasan dan lingkungan hidup di Indonesia, serta keperluan meningkatkan transparensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
Menurut sumber di TNI, kedua tersangka tersebut ditemukan dalam dokumen yang bocor dari perusahaan logging yang terlibat dalam kegiatan ilegal di Mentawai. Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memblokir area lindung hutan dan melakukan eksploitasi alam tanpa izin.
Tersangka kedua tersebut adalah seorang wakil direktur perusahaan logging, yang ditemukan dalam dokumen sebagai "W" dan tersangka pertama, yaitu seorang pekerja kontrak di lapangan logging, yang ditemukan sebagai "R". Keduanya diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus ilegal logging di Mentawai.
Kasus ini masih dipertimbangkan sebagai kontroversi karena perusahaan logging tersebut telah mengklaim bahwa mereka melakukan kegiatan logging yang legal dan berkelanjutan. Namun, dokumen bocor yang ditemukan oleh Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan ekstensif eksploitasi alam di Mentawai tanpa izin.
Satgas PKH juga mengumumkan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang lebih kuat terhadap pelaku-pelaku ilegal logging. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum di sektor perbatasan dan lingkungan hidup di Indonesia, serta keperluan meningkatkan transparensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.