Satgas PKH berhasil mengambil kembali 1.699 hektare lahan yang digunakan sebagai tambang ilegal di wilayah Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Penguasaan ini dilakukan setelah izin operasional PT AKT dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada tahun 2017.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penguasaan kembali lahan ini dilakukan setelah terdeteksinya pelanggaran fundamental seperti perizinan yang tidak sah dan aktivitas penambangan ilegal. "Satgas PKH telah secara resmi mengambil alih lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," kata Barita.
Verifikasi hasil penguasaan menemukan pelanggaran yang mencakup aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Sebagai akibatnya, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT, termasuk lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat. Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.
Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penguasaan kembali lahan ini dilakukan setelah terdeteksinya pelanggaran fundamental seperti perizinan yang tidak sah dan aktivitas penambangan ilegal. "Satgas PKH telah secara resmi mengambil alih lahan seluas 1.699 Ha yang digunakan sebagai area bukaan tambang oleh PT AKT," kata Barita.
Verifikasi hasil penguasaan menemukan pelanggaran yang mencakup aktivitas penambangan ilegal dan penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah RI. Sebagai akibatnya, PT AKT berpotensi dikenai denda sebesar Rp4,2 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga melakukan pengawasan terhadap aset PT AKT, termasuk lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat. Pihaknya juga menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan penegakan hukum pidana akan dilakukan terhadap perusahaan.
Saat ini, pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh untuk memastikan situasi kondusif selama proses hukum yang sedang berjalan.