Kekacauan Tambang Ilegal di Pulau Nusantara Teratasi, 8.822 Hektar Lahan Ditakmilkan
Banyak kejadian mengejutkan yang masih kembali muncul di dunia pertambangan di Indonesia, seperti penakluman lahan tambang ilegal tanpa adanya izin yang wajib diperoleh oleh pemiliknya. Hal ini membahayakan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati pulau Nusantara, yang merupakan salah satu sumber daya alam utama Indonesia.
Terakhir dari berita yang mengalir di media massa, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menaklukkan 8.822 hektar lahan tambang ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Lahan yang dipenjarakan itu mencakup beberapa komoditas tambang seperti nikel, batu bara, hingga batu kapur.
Penyitaan ini dilakukan oleh Mayjen TNI Fabriel Buyung sebagai pemimpin Satgas PKH, dengan tujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal dan memastikan bahwa lahan yang ditakmilkan itu digunakan secara bertanggung jawab. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan kualitas dan efisiensi industri pertambangan mineral dan batubara.
Di antaranya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil mengaku siap untuk menghadapi permasalahan mafia tambang yang masih melanggar aturan dan hukum. Menurut dia, satuan kepolisian harus selalu menjaga agar tidak ada yang boleh mengancam keberhasilan upaya penertiban ilegal itu.
Bahlil juga mengatakan bahwa industri pertambangan di Indonesia harus berubah untuk lebih ramah lingkungan dan memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan sekitar, terutama kemajuan ekonomi masyarakat sekitar.
Banyak kejadian mengejutkan yang masih kembali muncul di dunia pertambangan di Indonesia, seperti penakluman lahan tambang ilegal tanpa adanya izin yang wajib diperoleh oleh pemiliknya. Hal ini membahayakan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati pulau Nusantara, yang merupakan salah satu sumber daya alam utama Indonesia.
Terakhir dari berita yang mengalir di media massa, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menaklukkan 8.822 hektar lahan tambang ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku Utara. Lahan yang dipenjarakan itu mencakup beberapa komoditas tambang seperti nikel, batu bara, hingga batu kapur.
Penyitaan ini dilakukan oleh Mayjen TNI Fabriel Buyung sebagai pemimpin Satgas PKH, dengan tujuan untuk menghentikan kegiatan ilegal dan memastikan bahwa lahan yang ditakmilkan itu digunakan secara bertanggung jawab. Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya meningkatkan kualitas dan efisiensi industri pertambangan mineral dan batubara.
Di antaranya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil mengaku siap untuk menghadapi permasalahan mafia tambang yang masih melanggar aturan dan hukum. Menurut dia, satuan kepolisian harus selalu menjaga agar tidak ada yang boleh mengancam keberhasilan upaya penertiban ilegal itu.
Bahlil juga mengatakan bahwa industri pertambangan di Indonesia harus berubah untuk lebih ramah lingkungan dan memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan sekitar, terutama kemajuan ekonomi masyarakat sekitar.