Dua puluh dua perusahaan itu dianggap kuat menjadi penyebab banjir bandang di daerah Sumatra Barat dan Aceh. Penyidik gabungan telah menemukan bukti awal yang menunjukkan ada dugaan terhadap 12 korporasi tersebut yang menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan.
Satgas PKH mengatakan bahwa proses lanjutan sedang berlangsung untuk mengeksplorasi dugaan kuat adanya perbuatan pidana dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Juru Bicara Satgas, Barita Simanjuntak, penyidik gabungan telah menemukan bukti yang kuat bahwa 12 korporasi tersebut berperan dalam menyebabkan banjir bandang di daerah Aceh dan Sumatra Utara.
"Kami sedang melakukan proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkaskan dan tersangka," katanya.
Bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik gabungan menunjukkan bahwa 12 korporasi tersebut berperan dalam pembukaan lahan tanpa izin, menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan. Penyelidikan masih sedang berlangsung untuk menemukan bukti-bukti yang kuat.
Satgas PKH menekankan bahwa tidak ada penutupan terhadap kemungkinan adanya individu atau korporasi tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sedang menyerah data kepada penyidik gabungan.
Satgas PKH mengatakan bahwa proses lanjutan sedang berlangsung untuk mengeksplorasi dugaan kuat adanya perbuatan pidana dari perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Juru Bicara Satgas, Barita Simanjuntak, penyidik gabungan telah menemukan bukti yang kuat bahwa 12 korporasi tersebut berperan dalam menyebabkan banjir bandang di daerah Aceh dan Sumatra Utara.
"Kami sedang melakukan proses pemeriksaan di Kejaksan Tinggi Sumatra Utara, Kejaksan Tinggi Sumatra Barat sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkaskan dan tersangka," katanya.
Bukti-bukti yang ditemukan oleh penyidik gabungan menunjukkan bahwa 12 korporasi tersebut berperan dalam pembukaan lahan tanpa izin, menyebabkan kerusakan parah pada lingkungan. Penyelidikan masih sedang berlangsung untuk menemukan bukti-bukti yang kuat.
Satgas PKH menekankan bahwa tidak ada penutupan terhadap kemungkinan adanya individu atau korporasi tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Perusahaan-perusahaan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sedang menyerah data kepada penyidik gabungan.