Dua Belas Korporasi Penyebab Banjir Bandang, Akan Diproses Hukum
Satgas PKH, penyelidik gabungan banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatera Utara dan Aceh, mengungkap proses lanjutan terhadap dua belas korporasi yang diduga menyebabkan longsor dan banjir bandang. Sementara itu, tidak diketahui nama-nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dugaan pidana dari dua belas korporasi ini masih dalam proses investigasi dan diproses di Kejaksan Tinggi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. "Di tengah-tengah penyelidikan, kami telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan dari 12 perusahaan itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat", kata Barita.
Dalam keseluruhan ini, dua belas korporasi tersebut terdiri dari delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh dan dua di Sumatera Barat. Menurut Barita, dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan. "Kami masih menunggu proses pengumpulan bukti-bukti yang kuat, tapi pastikan sesuai dengan data yang ada," kata Barita.
Penyidik gabungan telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari dua belas korporasi tersebut. Namun, Belum diketahui nama-nama perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Barita, tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka individu atau korporasi di antaranya.
Dua belas perusahaan tersebut telah dimasukkan dalam data investigasi. Sementara itu, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Jadi terhadap tindak pidana hal-hal seperti ini, bisa dikaitkan dengan undang-undang kehutanan. Lalu tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya," kata Barita.
Satgas PKH, penyelidik gabungan banjir bandang di Sumatra Barat, Sumatera Utara dan Aceh, mengungkap proses lanjutan terhadap dua belas korporasi yang diduga menyebabkan longsor dan banjir bandang. Sementara itu, tidak diketahui nama-nama perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, dugaan pidana dari dua belas korporasi ini masih dalam proses investigasi dan diproses di Kejaksan Tinggi Sumatera Utara dan Sumatera Barat. "Di tengah-tengah penyelidikan, kami telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan dari 12 perusahaan itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatera Barat", kata Barita.
Dalam keseluruhan ini, dua belas korporasi tersebut terdiri dari delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh dan dua di Sumatera Barat. Menurut Barita, dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan. "Kami masih menunggu proses pengumpulan bukti-bukti yang kuat, tapi pastikan sesuai dengan data yang ada," kata Barita.
Penyidik gabungan telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari dua belas korporasi tersebut. Namun, Belum diketahui nama-nama perusahaan-perusahaan tersebut. Menurut Barita, tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka individu atau korporasi di antaranya.
Dua belas perusahaan tersebut telah dimasukkan dalam data investigasi. Sementara itu, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. "Jadi terhadap tindak pidana hal-hal seperti ini, bisa dikaitkan dengan undang-undang kehutanan. Lalu tersangkanya itu bisa korporasi subjek hukumnya bisa individu atau kedua-duanya," kata Barita.