Satgas PKH menemukan 12 korporasi yang dipersangkakan penyebab banjir bandang di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatra Utara. Penyidik gabungan telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari korporasi itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang. Korporasi itu terdiri dari 8 di Sumatra Utara, Aceh 2, dan Sumatra Barat 2.
Dalam proses investigasi ini, dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan. Penyidik gabungan sedang melakukan pemeriksaan pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan data yang ada.
Barita juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan dari korporasi itu ada tersangka individu maupun korporasi. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini berfokus pada izin dan objek perizinan 12 korporasi itu. Data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi, yakni 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh.
Kemungkinan dari tindak pidana ini bisa dikaitkan dengan undang-undang kehutanan.
Dalam proses investigasi ini, dugaan pidana yang dilakukan adalah pembukaan lahan. Penyidik gabungan sedang melakukan pemeriksaan pemanggilan berkaitan dengan pengumpulan bukti-bukti yang kuat. Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai dengan data yang ada.
Barita juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan dari korporasi itu ada tersangka individu maupun korporasi. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini berfokus pada izin dan objek perizinan 12 korporasi itu. Data perusahaan yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam proses investigasi, yakni 14 di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh.
Kemungkinan dari tindak pidana ini bisa dikaitkan dengan undang-undang kehutanan.