Satgas PKH menemukan bukti kuat bahwa 12 korporasi di Indonesia telah melakukan perbuatan pidana yang menyebabkan banjir bandang di beberapa daerah, termasuk Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Penyidik gabungan dari Satgas PKH sedang menghadapi proses pemeriksaan terhadap 12 korporasi ini dan telah menemukan bukti-bukti yang kuat tentang perbuatan pidana tersebut.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan pastikan bahwa data yang ada adalah benar. Ia juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa 12 korporasi ini memiliki tersangka individu maupun korporasi yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut.
Satgas PKH telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari 12 perusahaan itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di beberapa daerah. 12 perusahaan ini terdiri dari delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua. Penyidik gabungan sedang fokus pada izin dan objek perizinan 12 korporasi ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka individu maupun korporasi yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut. Saat ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penyidik gabungan dari Satgas PKH juga menemukan bahwa 14 perusahaan di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh sedang dalam proses investigasi.
Menurut Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan pastikan bahwa data yang ada adalah benar. Ia juga menekankan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa 12 korporasi ini memiliki tersangka individu maupun korporasi yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut.
Satgas PKH telah menemukan bukti awal dugaan kuat adanya perbuatan dari 12 perusahaan itu yang menyebabkan longsor dan banjir bandang di beberapa daerah. 12 perusahaan ini terdiri dari delapan di Sumatra Utara, Aceh dua, dan Sumatra Barat dua. Penyidik gabungan sedang fokus pada izin dan objek perizinan 12 korporasi ini.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa ada tersangka individu maupun korporasi yang terlibat dalam perbuatan pidana tersebut. Saat ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penyidik gabungan dari Satgas PKH juga menemukan bahwa 14 perusahaan di Sumatra Barat, delapan di Sumatra Utara, dan sembilan di Aceh sedang dalam proses investigasi.