Korupsi terkait kehutanan yang memicu bencana banjir bandang di beberapa wilayah Sumatra, sekarang sedang menghadapi proses hukum. Banyak perusahaan yang diduga menjadi penyebab kerusakan lingkungan ini saat ini sedang mendapat perhatian dari lembaga penindak pidana.
Penyidik gabungan berhasil menemukan bukti kuat bahwa adanya 12 korporasi yang melakukan perbuatan pidana, termasuk pembukaan lahan tanpa izin. Dugaan ini terkait dengan penyebab bencana banjir bandang di beberapa daerah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Satgas PKH mengungkap bahwa 12 korporasi tersebut terdiri dari delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh, dan dua di Sumatra Barat. Namun, tidak ada yang diketahui nama-nama perusahaan tersebut saat ini sedang menghadapi proses hukum.
Saat ini, penyidik gabungan sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin dan objek perizinan 12 korporasi itu. Juri untuk kasus ini akan diadakan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ada individu maupun korporasi yang tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam keseluruhan, penyidik gabungan menekankan bahwa dugaan pidana terkait dengan kasus banjir bandang di beberapa wilayah Sumatra ini terkait dengan undang-undang kehutanan.
Penyidik gabungan berhasil menemukan bukti kuat bahwa adanya 12 korporasi yang melakukan perbuatan pidana, termasuk pembukaan lahan tanpa izin. Dugaan ini terkait dengan penyebab bencana banjir bandang di beberapa daerah di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.
Satgas PKH mengungkap bahwa 12 korporasi tersebut terdiri dari delapan di Sumatra Utara, dua di Aceh, dan dua di Sumatra Barat. Namun, tidak ada yang diketahui nama-nama perusahaan tersebut saat ini sedang menghadapi proses hukum.
Saat ini, penyidik gabungan sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait izin dan objek perizinan 12 korporasi itu. Juri untuk kasus ini akan diadakan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Sumatra Barat.
Barita Simanjuntak, juru bicara Satgas PKH, menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan bahwa ada individu maupun korporasi yang tersangka dalam kasus ini. Sejauh ini, hanya PT TBS di Tapanuli Selatan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam keseluruhan, penyidik gabungan menekankan bahwa dugaan pidana terkait dengan kasus banjir bandang di beberapa wilayah Sumatra ini terkait dengan undang-undang kehutanan.