Banyak ASN diberhentikan karena tidak masuk kerja. Apalagi di masa pandemi. Maka saat ini ASN yang mengurus pembangunan infrastruktur menjadi target sanksi karena banyaknya pengabaian. Hingga kini menurut Zudan Arif Fakrulloh, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Pada saat ini, pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN di antaranya tidak masuk kerja.
Dalam hal itu, BKN mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak pelanggaran disiplin yang berupa kehilangan hak penghargaan pensiun dan tunjangan oleh ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Masih diawasinya pelanggaran ASN, seperti tidak melakukan jam kerja.
Ketika dihadapkan dengan pertanyaan Adinda Tenriangke Muchtar selaku Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), tentang bagaimana penegakan sanksi bagi ASN yang mengabaikan kehadiran dan tidak masuk kerja, maka Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Dalam hal ini, ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja tidak hanya kehilangan hak penghargaan pensiun dan tunjangan, tetapi juga dipotong gaji.
Banyak ASN yang mengabaikan tugasnya untuk meninggalkan pekerjaannya setiap harinya. Dengan begitu banyak ASN yang dipecat karena tidak memenuhi kehadiran dan jam kerja. Masih diawasinya pelanggaran ASN, seperti tidak melakukan jam kerja.
Maka saat ini pemerintah berupaya menegaskan sanksi kepada ASN yang mengabaikan disiplin. Dengan demikian ASN yang mengabaikan tugasnya akan dipotong gaji dan bahkan dipecat jika terus melanggar kehadiran dan jam kerja.
Dalam hal itu, BKN mengatakan bahwa hingga saat ini masih banyak pelanggaran disiplin yang berupa kehilangan hak penghargaan pensiun dan tunjangan oleh ASN yang diberhentikan karena tidak masuk kerja. Masih diawasinya pelanggaran ASN, seperti tidak melakukan jam kerja.
Ketika dihadapkan dengan pertanyaan Adinda Tenriangke Muchtar selaku Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), tentang bagaimana penegakan sanksi bagi ASN yang mengabaikan kehadiran dan tidak masuk kerja, maka Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Dalam hal ini, ASN yang dipecat karena tidak masuk kerja tidak hanya kehilangan hak penghargaan pensiun dan tunjangan, tetapi juga dipotong gaji.
Banyak ASN yang mengabaikan tugasnya untuk meninggalkan pekerjaannya setiap harinya. Dengan begitu banyak ASN yang dipecat karena tidak memenuhi kehadiran dan jam kerja. Masih diawasinya pelanggaran ASN, seperti tidak melakukan jam kerja.
Maka saat ini pemerintah berupaya menegaskan sanksi kepada ASN yang mengabaikan disiplin. Dengan demikian ASN yang mengabaikan tugasnya akan dipotong gaji dan bahkan dipecat jika terus melanggar kehadiran dan jam kerja.