Pernyataan IOC yang menolak Indonesia karena pemberian visa untuk atlet Israel, merupakan langkah normatif yang mengakibatkan sanksi kepada Tanah Air. Dengan demikian, pemerintah harus menentukan apakah ingin memanggil atlet Israel dalam kompetisi internasional atau tidak.
Tindakan IOC ini merupakan langkah ketegasan yang diambil karena dugaan peretasan visa atlet Israel oleh Indonesia. IOC meminta keputusan tersebut berdasarkan prinsip non-diskriminasi yang berlaku pada Piagam Olimpiade dan Statuta Gerakan Olimpiade.
Namun, para pelaku olahraga juga mengeksplor kesempatan untuk menyertai acara tersebut tanpa membawa atlet Israel. Sehingga pihak IOC dan Federasi Senam Internasional (FIG) berusaha mencari keputusan yang tidak akan melewatkan kesempatan mereka, karena masih ada kesempatan bagi atlet Israel untuk tampil dalam kompetisi.
Pendapat beberapa tokoh di kalangan olahraga mengatakan bahwa sanksi IOC terhadap Indonesia diberikan karena pihaknya mengaku tidak berhasil menemukan resolusi atas kebuntuan yang terjadi. Sementara itu, para aktivis pro Palestina menyatakan bahwa mereka sedang berusaha untuk memperoleh kebebasan untuk berpartisipasi dengan berat badan dan keberanian penuh.
Kemudian menurut pakar hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, peluang Indonesia mengajukan gugatan terhadap IOC kecil. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa sanksi ini berakar pada permasalahan prinsip nondiskriminasi yang diterapkan oleh IOC dan diatur dalam Piagam Olimpiade.
Selanjutnya diulas penderitaan warga Palestina selama serangan ke Gaza sejak 7 Oktober 2023. Menurut para aktivis Palestina, serangan ini menyebabkan lebih dari 800 atlet Palestina kehilangan nyawa dan melimpahnya penderitaannya.
Sementara itu, Djoko Pekik Irianto memandang sanksi IOC terhadap Indonesia sebagai keputusan normatif. Dia menilai bahwa piagam IOC bukan dogma yang harus dipatuhi secara absolut dan membabi buta, namun ada pertimbangan lain yang lebih besar, yakni perdamaian dunia.
Tindakan IOC ini merupakan langkah ketegasan yang diambil karena dugaan peretasan visa atlet Israel oleh Indonesia. IOC meminta keputusan tersebut berdasarkan prinsip non-diskriminasi yang berlaku pada Piagam Olimpiade dan Statuta Gerakan Olimpiade.
Namun, para pelaku olahraga juga mengeksplor kesempatan untuk menyertai acara tersebut tanpa membawa atlet Israel. Sehingga pihak IOC dan Federasi Senam Internasional (FIG) berusaha mencari keputusan yang tidak akan melewatkan kesempatan mereka, karena masih ada kesempatan bagi atlet Israel untuk tampil dalam kompetisi.
Pendapat beberapa tokoh di kalangan olahraga mengatakan bahwa sanksi IOC terhadap Indonesia diberikan karena pihaknya mengaku tidak berhasil menemukan resolusi atas kebuntuan yang terjadi. Sementara itu, para aktivis pro Palestina menyatakan bahwa mereka sedang berusaha untuk memperoleh kebebasan untuk berpartisipasi dengan berat badan dan keberanian penuh.
Kemudian menurut pakar hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto, peluang Indonesia mengajukan gugatan terhadap IOC kecil. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa sanksi ini berakar pada permasalahan prinsip nondiskriminasi yang diterapkan oleh IOC dan diatur dalam Piagam Olimpiade.
Selanjutnya diulas penderitaan warga Palestina selama serangan ke Gaza sejak 7 Oktober 2023. Menurut para aktivis Palestina, serangan ini menyebabkan lebih dari 800 atlet Palestina kehilangan nyawa dan melimpahnya penderitaannya.
Sementara itu, Djoko Pekik Irianto memandang sanksi IOC terhadap Indonesia sebagai keputusan normatif. Dia menilai bahwa piagam IOC bukan dogma yang harus dipatuhi secara absolut dan membabi buta, namun ada pertimbangan lain yang lebih besar, yakni perdamaian dunia.