Ditengah kerumunan kasus korupsi, Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) kembali memasuki scence. Pendiri LAPI, Ardhian Dwiyoenanto, menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh sembarangan dalam mengidentifikasi harta seorang korban. Hal ini berlaku bagi Sandra Dewi, selebritas yang duga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
Sandra Dewi, memang, menolak keberatan asetnya yang disita oleh Kejagung. Aset tersebut sebelumnya diambil lantaran diduga terkait perkara korupsi timah dan TPPU yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi berkeberangannya agar aset-aset dimaksud kembali diberikan kepada beliau.
Ardhian Dwiyoenanto, menyatakan bahwa Kejagung tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi. Ia menekankan bahwa Kejagung telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kegiatan "follow the money" dan "follow the asset". Hal ini dilakukan agar dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh penyidik.
Ardhian juga menyatakan bahwa kasus Sandra Dewi memiliki kemungkinan adanya dugaan TPPU pasif terhadap Sandra Dewi sendiri. Ia menekankan bahwa cukup bijak bagi Sandra Dewi untuk merelakan aset-aset dimaksud daripada justru menjadi bumerang.
Dalam kasus ini, aset Sandra Dewi yang disita di antaranya perhiasan emas dan berlian, sejumlah mobil mewah, properti baik rumah maupun apartemen, rekening deposito Rp33 miliar, kemudian 88 tas mewah berbagai merek terkenal.
Sandra Dewi, memang, menolak keberatan asetnya yang disita oleh Kejagung. Aset tersebut sebelumnya diambil lantaran diduga terkait perkara korupsi timah dan TPPU yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Namun, Sandra Dewi berkeberangannya agar aset-aset dimaksud kembali diberikan kepada beliau.
Ardhian Dwiyoenanto, menyatakan bahwa Kejagung tidak sembarangan dalam mengidentifikasi harta Sandra Dewi. Ia menekankan bahwa Kejagung telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan kegiatan "follow the money" dan "follow the asset". Hal ini dilakukan agar dapat menggambarkan sesuatu yang baru yang sebelumnya tidak diperoleh penyidik.
Ardhian juga menyatakan bahwa kasus Sandra Dewi memiliki kemungkinan adanya dugaan TPPU pasif terhadap Sandra Dewi sendiri. Ia menekankan bahwa cukup bijak bagi Sandra Dewi untuk merelakan aset-aset dimaksud daripada justru menjadi bumerang.
Dalam kasus ini, aset Sandra Dewi yang disita di antaranya perhiasan emas dan berlian, sejumlah mobil mewah, properti baik rumah maupun apartemen, rekening deposito Rp33 miliar, kemudian 88 tas mewah berbagai merek terkenal.