Jadi, apa benarnya dengan kedua kebijakan visa ini? Pertama-tama GCI dan Golden Visa berbeda dalam hal masa berlaku izin tinggal. Izin tinggal GCI langsung berlaku selamanya, sementara Golden Visa hanya diberikan untuk jangka waktu 5 atau 10 tahun. Selain itu, ada perbedaan juga pada mekanisme pemberian izin dan subjek yang diwajibkan menghormati.
GCI dirancang khusus bagi diaspora Indonesia dan keluarganya, serta mantan WNI dengan keahlian khusus, untuk memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia. Sementara itu, Golden Visa diarahkan pada investor asing yang ingin melakukan investasi dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menarik WNA yang memiliki kompetensi strategis bagi pembangunan nasional.
Namun, ada perbedaan dalam hal skema pemberian izin tinggal antara kedua kebijakan ini. GCI tidak memerlukan bukti komitmen investasi seperti Golden Visa. Pemohon hanya perlu membawa bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Sedangkan, untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 5 tahun, WNA investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000.
GCI dirancang khusus bagi diaspora Indonesia dan keluarganya, serta mantan WNI dengan keahlian khusus, untuk memulihkan ikatan warga dunia yang memiliki darah Indonesia. Sementara itu, Golden Visa diarahkan pada investor asing yang ingin melakukan investasi dan berkontribusi pada ekonomi nasional. Kedua kebijakan ini bertujuan untuk menarik WNA yang memiliki kompetensi strategis bagi pembangunan nasional.
Namun, ada perbedaan dalam hal skema pemberian izin tinggal antara kedua kebijakan ini. GCI tidak memerlukan bukti komitmen investasi seperti Golden Visa. Pemohon hanya perlu membawa bukti pendapatan dan surat undangan yang disertai penjaminan dari pemerintah pusat. Sedangkan, untuk mendapatkan Golden Visa yang berlaku 5 tahun, WNA investor perorangan diharuskan berinvestasi sebesar USD 2.500.000.