Pemerintah kembali terjebak dalam skandal bantuan yang menyesatkan. Terakhir, beberapa bulan lalu kami telah membahas tentang klaim bahwa pemilik tabung gas LPG 3 kilogram dapat menerima bantuan sebesar Rp300 ribu dengan mengisi formulir dalam sebuah tautan.
Banyaknya skandal seperti ini membuat kami berkeinginan untuk kembali meninjau bagaimana proses ini dilaksanakan oleh pemerintah. Pihak tergantung pada sumber informasi yang memadai dan akurat, serta memeriksa kebenaran klaim tersebut sebelum membahas dalam laporan kami.
Setelah melakukan penelusuran, kami tidak menemukan informasi yang jelas tentang keberadaan situs yang dibagikan oleh pihak berwenang sebagai tempat registrasi. Selain itu, kami juga tidak dapat menemukan data tentang kepemilikan domain di WHOIS. Hal ini menimbulkan kecurigaan, apalagi karena situs tersebut meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor telepon tanpa mencantumkan instansi resmi yang bertanggung jawab.
Selain itu, kami juga melakukan penelusuran di URLscan.io untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang domain tersebut. Hasilnya adalah bahwa sumber domain tidak definitif berhubungan dengan Kementerian Sosial, seperti yang dicatat di situs WHOIS.
Kami juga mencari informasi tentang skema subsidi LPG 3 kg dari Menteri Keuangan. Menurut penjelasan, subsidi tersebut diberikan dalam bentuk selisih harga jual, bukan dalam bentuk transfer dana. Harga asli satu tabung LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp42.750, namun masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.
Dengan demikian, pemerintah menanggung selisih sebesar Rp30.000 per tabung, atau sekitar 70 persen dari harga aslinya. Skema subsidi ini tercatat menghabiskan dana sebesar Rp80,2 triliun dalam APBN 2024, dan dinikmati oleh kurang lebih 41,5 juta pengguna.
Dalam kesimpulan, kami menemukan bahwa klaim tentang bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk pemilik tabung gas LPG 3 kilogram adalah salah dan menyesatkan. Situs yang dibagikan tersebut tidak memiliki informasi kepemilikan yang jelas, serta meminta data pribadi tanpa mencantumkan instansi resmi yang bertanggung jawab.
Sementara itu, subsidi untuk LPG 3 kg hingga saat ini tidak pernah diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada masyarakat. Kami berharap pihak tergantung akan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi informasi yang diberikan kepada publik, serta memastikan bahwa klaim-klaim seperti ini tidak lagi menyesatkan pembaca.
Banyaknya skandal seperti ini membuat kami berkeinginan untuk kembali meninjau bagaimana proses ini dilaksanakan oleh pemerintah. Pihak tergantung pada sumber informasi yang memadai dan akurat, serta memeriksa kebenaran klaim tersebut sebelum membahas dalam laporan kami.
Setelah melakukan penelusuran, kami tidak menemukan informasi yang jelas tentang keberadaan situs yang dibagikan oleh pihak berwenang sebagai tempat registrasi. Selain itu, kami juga tidak dapat menemukan data tentang kepemilikan domain di WHOIS. Hal ini menimbulkan kecurigaan, apalagi karena situs tersebut meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor telepon tanpa mencantumkan instansi resmi yang bertanggung jawab.
Selain itu, kami juga melakukan penelusuran di URLscan.io untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang domain tersebut. Hasilnya adalah bahwa sumber domain tidak definitif berhubungan dengan Kementerian Sosial, seperti yang dicatat di situs WHOIS.
Kami juga mencari informasi tentang skema subsidi LPG 3 kg dari Menteri Keuangan. Menurut penjelasan, subsidi tersebut diberikan dalam bentuk selisih harga jual, bukan dalam bentuk transfer dana. Harga asli satu tabung LPG 3 kg sebenarnya mencapai Rp42.750, namun masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.
Dengan demikian, pemerintah menanggung selisih sebesar Rp30.000 per tabung, atau sekitar 70 persen dari harga aslinya. Skema subsidi ini tercatat menghabiskan dana sebesar Rp80,2 triliun dalam APBN 2024, dan dinikmati oleh kurang lebih 41,5 juta pengguna.
Dalam kesimpulan, kami menemukan bahwa klaim tentang bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu untuk pemilik tabung gas LPG 3 kilogram adalah salah dan menyesatkan. Situs yang dibagikan tersebut tidak memiliki informasi kepemilikan yang jelas, serta meminta data pribadi tanpa mencantumkan instansi resmi yang bertanggung jawab.
Sementara itu, subsidi untuk LPG 3 kg hingga saat ini tidak pernah diberikan dalam bentuk uang tunai langsung kepada masyarakat. Kami berharap pihak tergantung akan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi informasi yang diberikan kepada publik, serta memastikan bahwa klaim-klaim seperti ini tidak lagi menyesatkan pembaca.