Di dalam kemnaker, korupsi yang paling sering disebut yaitu K3. Kasus ini dibawa ke pengadilan pernah mengejutkan masyarakat umum. Seorang saksi bernama Nila Pratiwi Ihsan mengaku dirinya adalah pelaku suap di kemnaker. Dengan menggunakan uang tersebut, dia membagikan uang kepada pejabat di Kemnaker yang tergantung di bawah dia.
Ada satu hal yaitu kasus korupsi ini telah dibawa ke pengadilan Tipikor. Kasus ini sangat mencengangkan karena ada banyak pejabat dari kemnaker dan lembaga lainnya yang menjadi korban suap. Ada juga beberapa pejabat yang mengaku sebagai pelaku, seperti Ida Rahmawati, Herry Sutanto.
Dalam kasus ini, Nila mengaku telah menerima uang suap dari perusahaan yang mengajukan perizinan K3. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak lain di Kemnaker. Pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: 10 persen untuk biaya operasional, 45 persen untuk pimpinan dan 45 persen untuk pihak lain yang ada di bawah pimpinan.
Dalam kasus ini, Nila menjelaskan bahwa pembagian uang suap tersebut merupakan perintah dari Ida Rahmawati. Dengan menggunakan uang tersebut, dia kemudian membagikan uang kepada pejabat di Kemnaker. Nila juga mengaku telah menerima uang hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Agustus 2024.
Dalam kasus ini, ada beberapa lembaga dan perusahaan yang menjadi korban suap, seperti PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia) dan Temurila. Dengan menggunakan uang tersebut, dia kemudian membagikan uang kepada pejabat di Kemnaker.
Ada satu hal yaitu kasus korupsi ini telah dibawa ke pengadilan Tipikor. Kasus ini sangat mencengangkan karena ada banyak pejabat dari kemnaker dan lembaga lainnya yang menjadi korban suap. Ada juga beberapa pejabat yang mengaku sebagai pelaku, seperti Ida Rahmawati, Herry Sutanto.
Dalam kasus ini, Nila mengaku telah menerima uang suap dari perusahaan yang mengajukan perizinan K3. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pihak lain di Kemnaker. Pembagian uang tersebut adalah sebagai berikut: 10 persen untuk biaya operasional, 45 persen untuk pimpinan dan 45 persen untuk pihak lain yang ada di bawah pimpinan.
Dalam kasus ini, Nila menjelaskan bahwa pembagian uang suap tersebut merupakan perintah dari Ida Rahmawati. Dengan menggunakan uang tersebut, dia kemudian membagikan uang kepada pejabat di Kemnaker. Nila juga mengaku telah menerima uang hingga Rp1 miliar dalam kurun waktu Agustus 2021 sampai Agustus 2024.
Dalam kasus ini, ada beberapa lembaga dan perusahaan yang menjadi korban suap, seperti PT Kreasi Edukasi Mandiri (PT KEM Indonesia) dan Temurila. Dengan menggunakan uang tersebut, dia kemudian membagikan uang kepada pejabat di Kemnaker.