Kasus dugaan pemerasan perizinan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Kemnaker, Nila Pratiwi Ihsan mengakui dirinya membagikan uang hasil pemerasan ke beberapa pejabat. Menurut JPU, Nila menerima uang dari hasil pemerasan dan kemudian memberikannya kepada Ida Rahmawati yang menjabat sebagai ASN di Direktorat Bina Sistem Ketenagakerjaan Kemnaker. Ida kemudian menyebarkebarkan keuntungan tersebut kepada beberapa pejabat lain, termasuk Herry Sutanto.
Nila menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk pendistribusian operasional dan pembagian ke pimpinan. Pihak Kemnaker mengalokasikan 10 persen sebagai biaya operasional, 45 persen kepada pimpinan, dan sisanya kepada pihak lain di bawah pimpinan.
Jika diperkirakan nilai uang tersebut sebesar Rp1 miliar, kemungkinan nilai setiap bulannya bisa berbeda-beda. Nila menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan secara sukarela dan tidak ada tindakan paksa yang dilakukan terhadap penerima.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa nama sebagai terdakwa, termasuk Fahrurosi, Hery Sutanto, Ida Rahmawati, Sekarsari Kartika Putri, dan Amy Ratna Putri.
Nila menjelaskan bahwa uang hasil pemerasan digunakan untuk pendistribusian operasional dan pembagian ke pimpinan. Pihak Kemnaker mengalokasikan 10 persen sebagai biaya operasional, 45 persen kepada pimpinan, dan sisanya kepada pihak lain di bawah pimpinan.
Jika diperkirakan nilai uang tersebut sebesar Rp1 miliar, kemungkinan nilai setiap bulannya bisa berbeda-beda. Nila menjelaskan bahwa uang tersebut dibagikan secara sukarela dan tidak ada tindakan paksa yang dilakukan terhadap penerima.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan beberapa nama sebagai terdakwa, termasuk Fahrurosi, Hery Sutanto, Ida Rahmawati, Sekarsari Kartika Putri, dan Amy Ratna Putri.