Menteri Pendidikan Nasional saat ini, Gogot Suharwoto, telah mengungkapkan pernyataannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management. Ia menyatakan bahwa terdakwa, Ibrahim Arief atau dikenal dengan nama Ibam, meminta akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada masa dia menjabat sebagai konsultan.
Gogot mengaku telah menolak permintaan tersebut karena Dapodik merupakan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa ia dijanjikan akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan, tapi Gogot tidak memberikan informasi tersebut lantaran hal tersebut merupakan data pribadi.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp2,1 triliun, dengan Rp1,5 triliun dari mark up harga perangkat Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.
Gogot mengaku telah menolak permintaan tersebut karena Dapodik merupakan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa ia dijanjikan akan melakukan uji coba akun Belajar.id yang sekarang digunakan, tapi Gogot tidak memberikan informasi tersebut lantaran hal tersebut merupakan data pribadi.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp2,1 triliun, dengan Rp1,5 triliun dari mark up harga perangkat Chromebook dan Rp621 miliar dari pengadaan laptop yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.