Saksi Pemerasan Pajak Kemnaker Rp 1 Juta untuk Mendapatkan Izin TKA
Saksi dari perusahaan PT Vanisa Rizki, Sukoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengeluarkan kocek Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk mendapatkan izin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Uang tersebut dibayarkan ke sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sukoyo menjelaskan bahwa penyerahan uang itu secara sukarela nilainya, atau sudah ditetapkan ada tarifnya, ditentukan nominalnya yang saksi alami. "Kalau menurut pimpinan saya pak, waktu itu kalau untuk warga negara Cina dari satu juta sampai satu setengah juta (rupiah)," jawab Sukoyo.
Dia menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit untuk memuluskan kehadiran TKA Cina telah berlangsung sejak 2010. Saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing. "Jadi setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan begitu uangnya? Atau dikumpulkan dulu misalkan ada sepuluh orang TKA diajukan, baru nanti diberikan permintaan sejumlah uangnya sekali rapel begitu?" tanya Sukoyo.
Kasus ini didakwa terjadi karena para terdakwa telah melakukan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan RPTKA selama kurun waktu 2017-2025. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit untuk memuluskan kehadiran TKA Cina telah berlangsung sejak 2010. Saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing. "Jadi setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan begitu uangnya? Atau dikumpulkan dulu misalkan ada sepuluh orang TKA diajukan, baru nanti diberikan permintaan sejumlah uangnya sekali rapel begitu?" tanya Sukoyo.
Saksi dari perusahaan PT Vanisa Rizki, Sukoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengeluarkan kocek Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk mendapatkan izin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Uang tersebut dibayarkan ke sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sukoyo menjelaskan bahwa penyerahan uang itu secara sukarela nilainya, atau sudah ditetapkan ada tarifnya, ditentukan nominalnya yang saksi alami. "Kalau menurut pimpinan saya pak, waktu itu kalau untuk warga negara Cina dari satu juta sampai satu setengah juta (rupiah)," jawab Sukoyo.
Dia menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit untuk memuluskan kehadiran TKA Cina telah berlangsung sejak 2010. Saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing. "Jadi setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan begitu uangnya? Atau dikumpulkan dulu misalkan ada sepuluh orang TKA diajukan, baru nanti diberikan permintaan sejumlah uangnya sekali rapel begitu?" tanya Sukoyo.
Kasus ini didakwa terjadi karena para terdakwa telah melakukan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam kepengurusan RPTKA selama kurun waktu 2017-2025. Dari jumlah tersebut, para terdakwa mengumpulkan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing sehingga mereka mengantongi hasil pemerasan dengan total Rp135,2 miliar.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit untuk memuluskan kehadiran TKA Cina telah berlangsung sejak 2010. Saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini juga menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing. "Jadi setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan begitu uangnya? Atau dikumpulkan dulu misalkan ada sepuluh orang TKA diajukan, baru nanti diberikan permintaan sejumlah uangnya sekali rapel begitu?" tanya Sukoyo.