Dalam sidang kasus dugaan pemerasan terhadap 20 perusahaan dalam mengurus RPTKA selama kurun waktu 2017-2025, seorang saksi operasional PT Vanisa Rizki, Sukoyo, mengungkapkan bahwa pihaknya harus mengeluarkan uang Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk mendapatkan izin mendatangkan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina.
Menurut Sukoyo, uang tersebut dibayarkan ke sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar izin rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA diberikan. Kalau menurut pimpinan saya, waktu itu kalau untuk warga negara Cina dari satu juta sampai satu setengah juta rupiah.
Sukoyo menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit ini telah berlangsung sejak 2010 dan saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing dan setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan uangnya.
Menurut Sukoyo, uang tersebut dibayarkan ke sejumlah pejabat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar izin rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA diberikan. Kalau menurut pimpinan saya, waktu itu kalau untuk warga negara Cina dari satu juta sampai satu setengah juta rupiah.
Sukoyo menjelaskan bahwa permintaan sejumlah duit ini telah berlangsung sejak 2010 dan saat itu Heri Sudarmanto yang saat ini telah menjadi terdakwa masih menjabat sebagai Direktur PPTKA. Diketahui bahwa saat ditangkap, Heri Sudarmanto sudah memiliki jabatan sebagai Sekjen Kemnaker.
Saksi ini menjelaskan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan saat perusahaannya mengajukan perizinan kehadiran TKA asing dan setiap ada yang usulan dokumen yang akan diajukan, Saudara Saksi baru menyerahkan uangnya.