Dalam kasus perintangan proses penegakan hukum (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, terdakwa Marcella Santoso terungkap telah membayar seorang warga Bangka Belitung, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan. Elly menerima uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan terhadap Harvey Moeis dan Suparta.
Elly membenarkan bahwa dia mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero, Guru Besar IPB. "Saya bilang, ini (data) saya dapat dari pengacara grupnya Pak Riza Pahlevi," kata Elly.
Dia juga membenarkan bahwa dia menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, Elly menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan sosok advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan hanya bertemu saat persidangan.
Kesaksian hingga pelaporan terhadap Bambang Hero menjadi fakta bahwa Marcella sendiri mendiskreditkan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korelasi pelaporan tersebut itu adalah bagian dari Marcella, yang memberikan bahwa salah satu mekanisme melaporkannya.
Elly membenarkan bahwa dia mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero, Guru Besar IPB. "Saya bilang, ini (data) saya dapat dari pengacara grupnya Pak Riza Pahlevi," kata Elly.
Dia juga membenarkan bahwa dia menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, Elly menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berinteraksi langsung dengan sosok advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) dan hanya bertemu saat persidangan.
Kesaksian hingga pelaporan terhadap Bambang Hero menjadi fakta bahwa Marcella sendiri mendiskreditkan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korelasi pelaporan tersebut itu adalah bagian dari Marcella, yang memberikan bahwa salah satu mekanisme melaporkannya.