Marcella Santoso, terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, diperangkap membayar seorang warga Bangka Belitung, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan. Saksi ini, ternyata, pernah melaporkan Bambang Hero, ahli yang menemukan kerugian negara Rp271 triliun dari kasus timah.
Elly mendapat uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang uang tersebut, Elly mengatakan bahwa itu sudah digunakan untuk akomodasi, termasuk hotel.
Selain menjadi saksi yang meringankan, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Meski demikian, dia membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero.
Jaksa penuntut umum (JPU) Farid menuturkan bahwa kesaksian hingga pelaporan terhadap Bambang Hero menjadi fakta bahwa Marcella telah mendiskreditkan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Elly mendapat uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan. Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang uang tersebut, Elly mengatakan bahwa itu sudah digunakan untuk akomodasi, termasuk hotel.
Selain menjadi saksi yang meringankan, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Meski demikian, dia membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero.
Jaksa penuntut umum (JPU) Farid menuturkan bahwa kesaksian hingga pelaporan terhadap Bambang Hero menjadi fakta bahwa Marcella telah mendiskreditkan saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).