Terdakwa kasus perintangan proses penegakan hukum (OOJ) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Marcella Santoso, terungkap telah membayar seorang warga Bangka Belitung, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Elly menerima uang Rp205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan terhadap Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, JPU bertanya apakah kemudian uang tersebut sudah digunakan untuk operasional ke Jakarta segala macam. Elly menjawab bahwa uang tersebut digunakan sebagai akomodasi, termasuk hotel.
Selain menjadi saksi yang meringankan, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, dia membantah bahwa melaporkan Bambang Hero atas arahan dari Marcella.
Elly membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero terkait temuan kerugian negara Rp271 triliun dari sejumlah orang kepercayaan Marcella.
Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, JPU bertanya apakah kemudian uang tersebut sudah digunakan untuk operasional ke Jakarta segala macam. Elly menjawab bahwa uang tersebut digunakan sebagai akomodasi, termasuk hotel.
Selain menjadi saksi yang meringankan, Elly juga menjadi saksi pelapor terhadap Bambang Hero dengan dugaan keterangan palsu di Polda Bangka Belitung. Namun, dia membantah bahwa melaporkan Bambang Hero atas arahan dari Marcella.
Elly membenarkan bahwa dirinya mendapat sejumlah bahan terkait analisa kasus timah yang bertolak belakang dengan analisa Bambang Hero terkait temuan kerugian negara Rp271 triliun dari sejumlah orang kepercayaan Marcella.