Pekerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbudristek) yang terlibat dalam kasus korupsi laptop Chromebook, Harnowo Susanto, telah mengakui menyetorkan Rp300 juta uang ke beberapa rekening pihak lain atas perintah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL).
Harnowo membenarkan bahwa pada Februari 2021 ia diminta untuk mentransfer uang ke dua rekening berbeda. Nomor rekening pertama di atas nama Hamidi sebesar Rp80 juta dan nomor rekening kedua di atas nama Kusdiani sebesar Rp220 juta, sehingga totalnya menjadi Rp300 juta.
"Hampir mirip dengan skema korupsi yang sudah kami ketahui, yaitu uang yang berasal dari negara untuk keperluan pembayaran jasa notaris, sementara sebenarnya adalah dana yang diambil dari anggaran Kemendikbudristek," kata Harnowo saat menjadi saksi dalam sidang perkara.
Kemudian, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber dan peruntukannya.
Harnowo membenarkan bahwa pada Februari 2021 ia diminta untuk mentransfer uang ke dua rekening berbeda. Nomor rekening pertama di atas nama Hamidi sebesar Rp80 juta dan nomor rekening kedua di atas nama Kusdiani sebesar Rp220 juta, sehingga totalnya menjadi Rp300 juta.
"Hampir mirip dengan skema korupsi yang sudah kami ketahui, yaitu uang yang berasal dari negara untuk keperluan pembayaran jasa notaris, sementara sebenarnya adalah dana yang diambil dari anggaran Kemendikbudristek," kata Harnowo saat menjadi saksi dalam sidang perkara.
Kemudian, ketika ditanya mengenai asal-usul uang tersebut, Harnowo mengaku tidak mengetahui sumber dan peruntukannya.